Foto: Pengurangan Masa Karantina Bagi PPLN Menjadi 3 Hari

Suasana Rumah Sakit Darurat COVID-19 (RSDC) Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta, Rabu (2/3/2022). RSDC Wisma Atlet menjadi salah satu lokasi karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN).

Selain RSDC Wisma Atlet terdapat lokasi lainnya yaitu Wisma Atlet Pademangan, Rusun Nagrak Cilincing, dan Rusun Pasar Rumput Manggarai.

Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali sekaligus Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, masa karantina 3 hari tetap berlaku bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang masuk ke Indonesia, baik itu warga negara asing (WNA) maupun warta negara Indonesia (WNI).

Karantina 3 Hari PPLN Berlaku Maret
Pengurangan masa karantina tersebut berlaku mulai 1 Maret 2022. Menurut Luhut, aturan masa karantina 3 hari berlaku bagi PPLN yang sudah mendapatkan vaksinasi lengkap dan booster atau vaksinasi dosis ketiga.

Pemerintah memutuskan untuk mengurangi masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dari 5 hari menjadi 3 hari. Kebijakan tersebut hanya berlaku bagi PPLN yang telah menerima vaksin booster.

Hal tersebut disampaikan Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan seusai mengikuti rapat evaluasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang dipimpin Presiden Joko Widodo, Senin (14/2/2022) lalu.

Pemerintah berencana meniadakan karantina terpusat bagi PPLN apabila kondisi kasus COVID-19 menurun.