Jelas Batas Waktu Berkas Ekstradisi Tannos, KPK Tunggu Kabari Baik dari Singapura

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menyatakan, sudah melengkapi syarat ekstradisi Direktur Utama PT Samdioala Arthaputra, Paulus Tannos yang merupakan buron kasus korupsi e-KTP, dalam kapasitas sebagai saksi pada 2024. Tannos kini ditahan di Changi Prison, Singapura.
“Syarat sudah kita lengkapi, tinggal nunggu hasil dari pihak singapura, mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah ada info positif,” ujar Fitroh kepada wartawan, Jakarta, Senin (24/2/2025).
Diketahui, permohonan pengajuan dokumen ekstradisi Paulus Tannos paling lambat diajukan pada 3 Maret 2025. Dia berharap pengajuan tersebut dapat diterima oleh pemerintah Singapura.
“Mudah-mudahan diterima,” kata dia.
Sebelumnya, buronan kasus korupsi pengadaan e-KTP, Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin, ditangkap oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) di Singapura pada 17 Januari 2025. Saat ini, ia ditahan di Changi Prison setelah Pengadilan Singapura mengabulkan permintaan penahanan sementara.
Penahanan tersebut merupakan bagian dari mekanisme Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura. KPK bersama Kementerian Hukum dan HAM, Polri, serta Kejaksaan Agung telah memulai proses pemenuhan dokumen untuk memulangkan Tannos ke Indonesia.
Pada 13 Agustus 2019, KPK menetapkan empat tersangka dalam pengembangan kasus korupsi e-KTP, yaitu Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos, Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya, anggota DPR RI periode 2014-2019 Miryam S. Haryani, dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP Elektronik Husni Fahmi.
Kasus ini diduga merugikan negara hingga Rp2,3 triliun. Paulus Tannos sempat melarikan diri ke luar negeri dengan mengganti nama dan menggunakan paspor negara lain sebelum akhirnya tertangkap.
KPK berharap Pengadilan Singapura dapat menyetujui permintaan penahanan (provisional arrest) terhadap Paulus Tannos.
“Saya pikir KPK positif bahwa proses provisional arrest yang dilakukan oleh otoritas hukum di Singapura itu akan disetujui oleh Pengadilan Singapura,” ujar Tessa Mahardhika dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (31/1/2025).
Tessa menjelaskan bahwa KPK bersama Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung, Polri, hingga Kementerian Luar Negeri tengah berupaya melengkapi dokumen untuk proses ekstradisi Paulus Tannos.
“KPK dalam hal ini bersama-sama dengan Kementerian Hukum, Kejaksaan Agung, Polri, bahkan juga dari Kementerian Luar Negeri, berusaha melengkapi persyaratan yang diminta pemerintah Singapura. Ada proses di sana yang tidak bisa kita ganggu karena merupakan otoritas pemerintahan negara lain,” jelas Tessa.
Tessa menambahkan bahwa KPK tidak memiliki wewenang terhadap proses persidangan Paulus Tannos di Singapura.
“Sistem hukumnya juga berbeda, sehingga tugas KPK dan lembaga-lembaga terkait adalah secepatnya memenuhi persyaratan yang diminta. Bila sudah lengkap, kita menunggu jawaban dari pemerintah Singapura,” tambahnya.
Sementara itu, Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, optimistis bahwa pengajuan ekstradisi Indonesia terhadap Tannos akan berjalan lancar meskipun ia memiliki paspor Republik Guinea-Bissau.
Supratman juga menyebut bahwa Guinea-Bissau turut mengajukan ekstradisi Tannos kepada Singapura. Namun, ia yakin permohonan Indonesia yang akan dipenuhi karena Tannos melakukan tindak pidana di Indonesia dan masih berstatus sebagai warga negara Indonesia (WNI).
“Pemerintah Singapura sudah sangat kooperatif dengan permintaan yang dilakukan oleh teman-teman Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, sehingga yang bersangkutan sekarang sudah ditahan,” ujar Supratman saat ditemui usai konferensi pers di Jakarta, Rabu.
Terkait percepatan proses ekstradisi agar tidak didahului oleh Guinea-Bissau, Supratman menyebut hal tersebut menjadi langkah teknis Kementerian Luar Negeri RI.