
Ketua KPK, Firli Bahuri, menjelaskan kronologis penangkapan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/1/2021).

OTT KPK terhadap politisi Golkar ini, merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya penyerahan uang kepada penyelenggara negara.

KPK mendapatkan informasi akan ada penyerahan uang oleh MB (M Bunyamin) selaku Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi kepada Wali Kota Bekasi di rumah dinas Wali Kota.

Tim KPK selanjutnya pada Rabu (5/1/2021) sekitar pukul 14.00 WIB bergerak mengamankan MB pada saat keluar dari rumah dinas Wali Kota.

Setelah itu KPK masuk ke rumah dinas Wali Kota dan mengamankan beberapa pihak diantaranya Rahmat Effendi, Lurah Kati Sari Mulyadi alias Bayong, staf sekaligus ajudan Rahmat Effendi, Bagus Kuncorojati dan beberapa ASN Pemkot Bekasi berikut sejumlah uang.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Rahmat Effendi sebagai tersangka suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.

Selain Wali Kota, OTT di Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu (5/1), juga turut mengamankan 11 orang lainnya dalam giat operasi senyap tersebut. Mereka yang diamankan di antaranya, Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kota Bekasi dan sejumlah pihak swasta.