News

Mahfud MD: MK Tak Berwenang Ubah UU Batas Usia Capres-Cawapres

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD menilai Mahkamah Konstitusi (MK) tidak memiliki wewenang untuk mengubah Undang-undang (UU), termasuk UU soal batas usia capres-cawapres.

Menurut Mahfud, sesuai dengan kewenangannya, MK hanya bisa membatalkan suatu undang-undang apabila melanggar konstitusional.

“MK itu adalah sebuah lembaga negative legislator, tidak boleh membuat aturan tetapi hanya boleh membatalkan,” ujar mahfud, melalui keteranganya, dikutip Selasa (26/9/2023).

Mahfud mengatakan, selama peraturan UU tidak melanggr kontitusi, maka MK tidak boleh membatalkan atau mengubah aturan tersebut, termasuk soal aturan batas usia capres-cawapres di dalam UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

“Misalnya, usia (capres-cawapres) itu berapa sih yang tidak melanggar konstitusi, apakah 40 melanggar, apakah 25 melanggar, apakah 70 melanggar, kalau konstitusi tidak melarang atau menyuruh berarti itu tidak melanggar,” kata Mahfud.

Baca Juga:  PM Australia: Alasan Blokade Israel di Gaza tidak Dapat Dipercaya

Mahfud percaya, seluruh hakim MK paham soal aturan tersebut, sehingga ia meyakini putusan uji materi UU batas usia capres-cawapres tidak akan melenceng. kewenangan lembaga tersebut.

“Kita serahkan masalah itu kepada hakim MK untuk memutuskan karena memang disitu tempat menyelesaikan masalah konstitusional,” kata Mahfud.

Back to top button