Wakil Ketua DPD RI Dr. Nono Sampono, M.Si (kiri) bersama Wakil Rektor I Universitas Pertahanan (Unhan) Mayjen TNI Jonni Mahroza, S.I.P, M.A, M.Sc, Ph.D, CIQnR, CIQaR usai menjadi pembicara dalam diskusi Focus Group Discussion (FGD) dengan tema Urgensi Penguatan Penegakan Hukum dan UU Kelautan di Universitas Pertahanan, Sentul, Bogor, Jawa Barat. Selasa (22/3/2022).

Pakar Kelautan Rohmin Dahuri mengatakan penegakan hukum kelautan harus berorientasi pada kesejahteraan rakyat. Pasalnya, kata Rokhmin, Indonesia memiliki potensi ekonomi kelautan yang besar namun realisasinya masih rendah.

FGD digelar oleh DPD RI dalam rangka revisi terbatas Undang-Undang (UU) No.32 Tahun 2014 tentang Kelautan.

Sedangkan PP No. 13 Tahun 2022 merupakan aturan tertinggi kedua setelah Undang-Undang No. 32/ 2014 tentang Kelautan yang mengatur kelembagaan Bakamla (Badan Keamanan Laut).
Revisi terbatas terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 agar kewenangan Bakamla dapat diperkuat. UU tentang kelautan akan dilakukan revisi terbatas oleh DPR-RI dan DPD-RI.

Nono Sampono mengatakan, DPD RI melihat sistem keamanan kelautan Indonesia belum maksimal dilakukan.

Revisi Terbatas UU No. 32 Tahun 2014 Tentang Kelautan akan mengoptimalisasi kedaulatan maritim yang dimiliki Indonesia, Karena, di dalamnya akan mengatur tugas pokok dan fungsi masing-masing stakeholder ke depan agar lebih efektif.