Kamera Closed Circuit Television (CCTV) alias pengawas terpasang di ruas jalan MT.Haryono, Tol Cawang-Pluit atau Tol Dalam Kota (Jakarta Intra Urban Tollroad), Kawasan Pancoran, Jakarta, Selasa (5/4/2022). Penerapan sistem tilang elektronik (e-tilang) di jalan tol akan dijalankan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

Pemberlakukan tilang elektronik di tujuh ruas tol di wilayah aglomerasi Jabodetabek terhadap kendaraan yang melanggar batas kecepatan maksimum 60 Km/Jam sampai tertinggi 100 Km/Jam dan batas kapasitas maksimum dari muatan yang dibawa.

Penindakan pelanggaran yang melebihi batas kecepatan (overspeed) melalui e-tilang ini akan dilakukan di sepanjang jalan tol Trans Jawa dan Trans Sumatera.

Penindakan pelanggaran tersebut mengacu pada ketentuan kecepatan berkendara di jalan tol sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Aturan tersebut juga diperkuat dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4 pada pasal 23 ayat 4.

Dalam Permenhub tersebut, tertulis bahwa batas kecepatan kendaraan bermotor yang melaju di jalan tol berkisar antara 60 hingga 100 kilometer per jam (kpj), sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.

Penerapan tilang elektronik (e-TLE) bagi pelanggar batas kecepatan akan dilakukan mulai satu April di tujuh ruas tol yang telah dipasangi kamera e-TLE.
Tujuh ruas tol tersebut, antara lain Tol Jakarta – Cikampek, Tol Jakarta – Cikampek MBZ, Tol Sedyatmo, Tol Dalam Kota, dan Tol Kunciran – Cengkareng.

Sementara untuk penilangan elektronik (E-Tilang) terhadap para pelanggar batas muatan, saat ini baru ada di ruas Tol JORR dan ruas Tol Jakarta – Tangerang.