News

JK: Tunda Pemilu Langgar Konstitusi

Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menekankan penundaan pelaksanan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilu Legislatif yang telah ditetapkan 14 Februari 2024, adalah pelanggaran terhadap konstitusi.

“Itu (penundaan pemilu) tidak sesuai dengan konstitusi,” tegas JK, usai menghadiri Mubes IKA Universitas Hasanuddin di Makassar, Jumat (4/3/2022).

JK menekankan adanya aturan dalam konstitusi yang harus ditaati dalam menjalankan proses demokrasi. Salah satunya, penyelenggaraan Pemilu lima tahun sekali. Menurut JK, wacana penundaan Pemilu yang diusulkan para elit parpol banyak tak disetujui rakyat Indonesia.

“Kita punya konstitusi, kita taat konstitusi. Itu saja. Kalau mau perpanjang, harus taat konstitusi kecuali kalau konstitusi diubah,” katanya.

Baca Juga:  UAS Ungkit Penolakan Ceramah di UGM Era Jokowi, Langsung Pamer Ijazah S2-S3 Asli

JK mengingatkan UUD 1945 telah mengamanatkan Pemilu dilaksanakan lima tahun sekali. Ia khawatir jangan sampai wacana penundaan Pemilu akan berujung masalah. Sebab, ada dugaan pihak lain yang ingin memanfaatkan itu untuk kepentingannya.

“Konstitusinya lima tahun sekali. Kalau tidak taat konstitusi maka negeri ini akan ribut,” tutupnya.

Back to top button