Ditlantas Polda Sulsel Kini Miliki Alat Pengukur Kebisingan Suara Kendaraan
Diharap Tingkatkan Tertib Lalu Lintas

INILAHSULSEL.COM, MAKASSAR – Untuk melakukan penindakan kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot Brong, Ditlantas Polda Sulsel telah memiliki alat pengukur kebisingan sura kendaraan bermotor.
Untuk memaksimalkan penggunaan alat itu, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Sulsel, Kompol Gani melakukan pelatihan. Ia menyebut penggunaan alat tersebut akan merekam suara kebisingan sesuai dengan besaran CC kendaraan.
“Ketika melakukan pengukuran suara, di bawa 80 CC akan berada pada kisaran 77 desibel jika diukur lebih masuk kategori brong,” kata Kompol Gani pada Kamis (1/2/2024).
Sementara untuk kendaraan bermotor 175 CC keatas akan memiliki batas desibel 83, jika lebih masuk kategori Brong.
“Untuk mengukur besaran desibel kendaraan, alat ini dipasang sekitar 50 centi meter dari knalpot dalam keadaan bunyi. Hasilnya akan terbaca pada sistem alat tersebut,” tambahnya.
Dirlantas Polda Sulsel, Kombes Pol. Dr. I Made Agus Prasatya membenarkan keberadaan alat tersebut. Ia berharap dengan hadirnya alat itu akan berdampak positif pada kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas.
“Kita senantiasa berupaya agar lalu lintas aman untuk semua pengguna jalan. Salah satu upaya kita adalah meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas,” sebut Kombes Pol. Dr. I Made.