Direktur PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, saat menjalani siding vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (12/1/2023). (Foto: Inilah.com/Agus Priatna)
Direktur PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (12/1/2023). Oleh majelis hakim, Benny Tjokro divonis nihil dalam kasus korupsi ASABRI.
Meski begitu, Benny dinyatakan bersalah melakukan korupsi bersama mantan Dirut ASABRI Adam Damiri dan Sonny Widjaja dkk hingga merugikan negara sebesar Rp 22,8 triliun.
Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan terhadap Benny Tjokro berupa kewajiban membayar uang pengganti Rp5,733 triliun.Benny Tjokro dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.Benny Tjokrosaputro sebelumnya telah divonis penjara seumur hidup di kasus Jiwasraya setelah Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menolak banding yang diajukan Benny.Putusan itu sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah sehingga hal itu juga menjadi pertimbangan hakim untuk memvonis nihil Benny Tjokrosaputro di kasus ASABRI.
Diketahui, sistem hukum pidana di Indonesia, hakim dapat menjatuhkan vonis hukuman nihil kepada terdakwa. Vonis nihil berarti tidak ada hukuman pidana penjara.