Foto: Benny Tjokro Divonis Nihil di Kasus ASABRI

Kamis, 12 Jan 2023 – 16:39 WIB
Direktur PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, saat menjalani siding vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (12/1/2023). (Foto: Inilah.com/Agus Priatna)
Direktur PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (12/1/2023). Oleh majelis hakim, Benny Tjokro divonis nihil dalam kasus korupsi ASABRI.
Meski begitu, Benny dinyatakan bersalah melakukan korupsi bersama mantan Dirut ASABRI Adam Damiri dan Sonny Widjaja dkk hingga merugikan negara sebesar Rp 22,8 triliun.




Diketahui, sistem hukum pidana di Indonesia, hakim dapat menjatuhkan vonis hukuman nihil kepada terdakwa. Vonis nihil berarti tidak ada hukuman pidana penjara.
Pemberian vonis nihil dapat dilakukan kepada terdakwa yang sudah divonis mati atau seumur hidup dalam perkara sebelumnya.
Agus Priatna