Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menggagalkan peredaran narkoba jaringan Indonesia-Malaysia dengan menyita 240 Kg sabu, 200 ribu butir ekstasi dan 47.500 butir erimis/H5 beserta tiga tersangka.

Brigjen Pol Krisno H Siregar, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menjelaskan, penangkapan berlangsung 16 dan 17 Desember.

Tersangka ditangkap dalam satu kapal nelayan di perairan pesisir Ulim, Aceh dekat Pulau Penang, Malaysia, diduga baru menjemput narkoba dari Malaysia.

Dalam kapal nelayan yang membawa narkoba tersebut terdapat tiga orang, yakni FR selaku nahkoda, SJ selaku pengendali transporter dan gudang, serta HB selaku transporter. Ketiganya lalu ditangkap dan dibawa ke Jakarta.

Dugaan sementara puluhan ribu narkoba berbagai jenis ini hendak diedarkan di sejumlah kota besar Indonesia menjelang Natal dan tahun baru.
