Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu sesuai Instruksi Gubernur Nomor 6 Tahun 2025.
Sejumlah ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersiap memasuki Bus TransJakarta di Halte Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (30/4/2025). (Foto: Antara/Fakhri Hermansyah)Sejumlah ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berswafoto di depan Halte TransJakarta Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (30/4/2025). (Foto: Antara/Fakhri Hermansyah)Seorang ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta duduk di Bus TransJabodetabek rute Balai Kota-Cibubur, Rabu (30/4/2025). (Foto: Antara/Fakhri Hermansyah)