News

Periksa 10 Saksi, KPK Ulik Jual Beli Aset TPPU Eks Gubenur Malut


Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut transaksi jual beli aset yang disinyalir berkaitan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) eks Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Ghani Kasuba (AGK). Informasi itu diulik tim penyidik dari 10 orang saksi berdasarkan hasil pemeriksaan, Rabu (28/8/2024) kemarin.

“Penyidik mendalami terkait transaksi jual beli aset dalam perkara TPPU tersangka AGK,” kata Jubir KPK, Tessa Mahardhika melalui keterangannya kepada wartawan, Kamis (29/8/2024).

Namun, Tessa enggan membeberkan jenis aset yang dijual dan dibeli oleh AGK. Sebab, hal itu dapat menganggu proses penyidikan kasus tersebut.

Adapun tujuh saksi yang diperiksa oleh tim penyidik yaitu Patrick Louis Hendrick Gasperz (Notaris), dan Sudi Suryana (Direktur Mineral Jaya Molagina). Keduanya, diperiksa di Kantor Imigrasi, Malut.

Baca Juga:  Kementerian PPMI Gandeng Perguruan Tinggi dan Pemkot Solo Minimalisir Pekerja Ilegal

“Pemeriksaan di Kantor Imigrasi Maluku Utara,” ucap Tessa.

Sedangkan, saksi lainnya diperiksa di Gedung Merah Putih KPK. Diantaranya, Anwar Hamid (PNS), Syaifuddin Mohalis (wiraswasta), Lee Kah Hin (Direktur),  Adnan Marhaban (Wiraswasta) dan Teguh Arianto Budiman (Karyawan Swasta), Aminatuz Zahra (Dokter), Sonia Bilqis Anshori (Swasta), Elmy Agustina (Swasta)

Diketahui, KPK kembali menetapkan eks gubernur Malut AGK sebagai tersangka pencucian uang pada Rabu (8/5/2024). Bukti awalnya dugaan pencucian uangnya mencapai Rp100 miliar.

Sedangkan, kasus suap dan penerimaan gratifikasi AGK dalam proses sidang. Ia didakwa tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terkait penerimaan suap dengan total Rp5,9 miliar dan penerimaan gratifikasi dengan total Rp100,2 miliar. Sedangkan, tuntutan vonis Jaksa kepada AGK selama 9 tahun penjara.
 

Baca Juga:  Dua Gadis Belia Palestina Tiba di Inggris untuk Perawatan Medis

Back to top button