Mantan Wali Kota Blitar Muh. Samanhudi Anwar diduga terlibat sebagai otak perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso.
Diketahui Samanhudi pernah menjabat sebagai Wali Kota Blitar periode 2010-2015.
Polda Jatim langsung menetapkan Samanhudi sebagai tersangka, setelah terbukti terlibat dalam aksi perampokan rumah dinas Santoso Wali Kota Blitar yang sedang menjabat saat ini.
“S memberikan informasi tentang keberadaan tempat penyimpanan uang dan waktu yang tepat untuk melakukan aksi,” kata Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Harmanto, Jumat (27/1/2023).
Diketahui, pertemuan Samanhudi dan tersangka terjadi pada Agustus 2020 hingga Februari 2021. Namun, dalam kasus ini dia dijerat Pasal 56 KUHP tentang Pencurian dan Kekerasan. Ia terbukti turut membantu pelaku dalam melancarkan aksinya, tapi tidak turut serta ke TKP.
Sementara itu AKBP Lintar Mahardono Kasubdit III Jatanras Polda Jatim waktu ditanya soal motif belum bisa menjelaskannya. Sebab itu masuk ke materi penyidikan.
Lintar mengaku kalau Samanhudi ditangkap di sebuah tempat olah raga di daerah Blitar sekitar pukul 11.00 WIB. Ia juga mengaku jika tersangka kooperatif saat diringkus oleh anggotanya.
“Ditangkap saat duduk-duduk, bersama sejumlah rekannya. Yang bersangkutan kooperatif,” ujar Lintar.
Samanhudi diduga memberi informasi pada para perampok mengenai denah hingga kondisi rumah dinas. Pertemuan Samanhudi dan perampok terjadi di dalam Lapas Sragen saat Samanhudi masih menjalani hukuman karena kasus suap pembangunan sekolah.