Edy Mulyadi didampingi Kuasa Hukum Herman Kadir saat menjawab pertanyaan wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (31/1/2022). Edy Mulyadi diampingi kuasa hukumnya memenuhi panggilan pemeriksaan tahap dua setelah panggilan pemeriksaan pertama, pada 28 Januari 2022, ia tidak hadir. Edy dipanggil sebagai saksi atas kasus ujaran kebencian berkaitan dengan pernyataannya soal ujaran kebencian terkait Ibu Kota Negara (IKN) baru di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur sebagai tempat jin buang anak.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri memanggil kembali mantan caleg PKS ini untuk diperiksa terkait ujaran kebencian ‘tempat jin buang anak’ saat mengkritisi proyek ibu kota baru di Kalimantan Timur.

Diketahui, Bareskrim Mabes Polri menerima tiga laporan polisi terhadap Edy Mulyadi terkait ujaran kebencian ‘tempat jin buang anak’ saat mengkritisi proyek Ibu Kota Negara (IKN) di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur .

Laporan terhadap mantan caleg PKS ini dilayangkan sejumlah elemen masyarakat ke Polda Kalimantan Timur, Polda Kalimantan Barat dan Polda Sulawesi Utara.

Ketiga laporan itu lalu ditarik ke Bareskrim Polri. Lalu pada tanggal 26 Januari, penyidik menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan.

Penyidik kemudian menerbitkan surat panggilan pertama pemeriksaan sebagai saksi terhadap Edy Mulyadi pada Jumat pekan lalu (28/1/2022). Namun, ia mangkir.