News

Polisi Tutup 5 Tambang Pasir Ilegal di Tasikmalaya


Polres Tasikmalaya telah menutup lima lokasi tambang pasir ilegal yang sebelumnya kerap dikeluhkan oleh warga setempat di pesisir pantai selatan Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.

Lima lokasi tambang pasir ilegal itu berada di Kampung Citoe, Desa Cidadap, Kecamatan Karangnunggal. Kemudian di Kampung Borosole, Desa Cikalong. Dan di Kampung Mangkabaya, Desa Mandalajaya, Kecamatan Cikalong.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Ridwan Budiarta mengatakan saat ini pihaknya tengah mendalami penyelidikan untuk menuntaskan kasus penambangan pasir ilegal tersebut dengan memanggil pengusaha serta aparatur instansi terkait untuk dimintai keterangan.

“Semua akan kita klarifikasi dengan mengirimkan undangan kepada semua pihak, termasuk pengelola atau pengusahanya,” katanya, Minggu (2/2/2025).

Baca Juga:  Jokowi-Megawati Diprediksi Kembali Memanas Gara-gara Budi Arie Serang PDIP di Kasus Judol

Ia menuturkan, kepolisian sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat adanya dugaan aktivitas penambangan pasir ilegal di kawasan pesisir pantai di Kecamatan Cikalong, dan Karangnunggal.

Selanjutnya, kata dia, kepolisian bersama aparatur dari instansi terkait Pemkab Tasikmalaya melakukan pengecekan dan memasang garis polisi di lima lokasi penambangan pasir ilegal.

Ssaat tiba di lokasi penambangan, polisi tidak menemukan orang beraktivitas menambang pasir, begitu juga tidak ada pelaku usaha, maupun pemilik lahan di daerah tersebut. Petugas hanya menemukan sejumlah peralatan tambang, meski begitu polisi sudah mengantongi identitas siapa saja yang harus dimintai keterangan.

Ia menyampaikan, setelah pemasangan garis polisi, pihaknya akan memanggil semua orang yang terlibat dalam kegiatan tambang itu, termasuk memintai keterangan dari instansi terkait seperti Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Lingkungan Hidup, Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA), Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), dan pemerintah desa setempat.

Baca Juga:  Jika Terjadi Reshuffle, Prasetyo Dinilai Pantas Duduki Lembaga Strategis Ini

“Untuk klarifikasi ada ESDM, Tata Ruang Lingkungan Hidup, PSDA, DKP, sampai pemerintah desa setempat,” katanya.

Seluruh pihak dari instansi maupun pengelola tambang yang akan dipanggil itu akan dimintai keterangan terkait kegiatan usaha tambang yang dijalaninya, terutama masalah perizinannya.

Penertiban aktivitas tambang ilegal di Tasikmalaya itu, kata dia, berdasarkan laporan masyarakat, dan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat dan daerah yang harus didukung untuk menjaga kelestarian alam.

“Hal ini menjadi program kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah, kita imbau semua pihak agar mendukung program ini,” katanya.

Back to top button