News

Duta Palma Group Didakwa Rugikan Negara Rp4,93 T dan Perekonomian Rp73,92 T


Lima korporasi di bawah naungan Duta Palma Group milik Surya Darmadi didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan perkebunan kelapa sawit ilegal di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Perbuatan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.798.706.951.640 dan USD7.885.857,36, sebagaimana hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dengan kurs terkini Rp16.781 per dolar AS, total kerugian negara tersebut setara dengan sekitar Rp4,93 triliun.

Lima perusahaan yang menjadi terdakwa dalam perkara ini adalah PT Palma Satu, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani. Kelimanya diwakili oleh Tovariga Triaginta Ginting selaku direktur, dan dikendalikan oleh Surya Darmadi sebagai pemilik Duta Palma Group.

“Merugikan keuangan Negara sebesar Rp4.798.706.951.640,00 dan USD7.885.857,36 sebagaimana Laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Kegiatan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit yang dilakukan oleh Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu,” kata salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (15/4/2025).

Baca Juga:  PPSU Cukup Lulusan SD Tanpa Batas Minimum Usia, Pramono Jangan Pekerjakan Anak di Bawah Umur

Jaksa menjelaskan bahwa kerugian keuangan negara timbul dari hilangnya hak-hak negara atas pendapatan dari pemanfaatan sumber daya hutan, termasuk provisi sumber daya hutan, dana reboisasi, denda eksploitasi, dan biaya penggunaan kawasan hutan. Selain itu, terdapat komponen kerugian lingkungan yang dihitung berdasarkan biaya pemulihan kerusakan tanah dan lingkungan akibat kegiatan ilegal tersebut.

Jaksa juga membeberkan bahwa selain kerugian keuangan, negara turut mengalami kerugian perekonomian yang ditaksir mencapai Rp73.920.690.300.000 (sekitar Rp73,92 triliun). Perhitungan tersebut didasarkan pada Laporan Analisis Perhitungan Biaya Sosial Korupsi dan Keuntungan Ilegal yang disusun Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada pada 24 Agustus 2022.

“Kerugian tersebut terdiri dari biaya kerugian lingkungan (ekologis), biaya kerugian ekonomi lingkungan dan biaya pemulihan untuk mengaktifkan fungsi ekologi yang hilang,” jelas jaksa.

Perbuatan para terdakwa dijerat menggunakan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 20 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga:  Mentan Sebut Petani Sulit Akses Pupuk Subsidi Itu Cerita Lama

Jaksa juga merinci nilai keuntungan yang diperoleh masing-masing terdakwa korporasi dari praktik ilegal ini:

PT Palma Satu: Rp1.402.845.776.000 dan USD3.288.924

PT Seberida Subur: Rp733.921.521.162 dan USD116.553,36

PT Banyu Bening Utama: Rp1.649.199.498.905 dan USD429.624

PT Panca Agro Lestari: Rp877.740.376.480 dan USD1.582.200

PT Kencana Amal Tani: Rp2.467.499.306.387 dan USD2.468.556

Selain dakwaan korupsi, para terdakwa juga dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Jo. Pasal 7 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Peran Surya Darmadi dan Tovariga Triaginta Ginting

Surya Darmadi disebut sebagai otak utama dalam perkara ini. Sebagai beneficial owner Duta Palma Group, ia mengendalikan seluruh kebijakan strategis, operasional, dan keuangan perusahaan terdakwa. Surya diduga secara langsung memerintahkan pembukaan lahan kelapa sawit sejak 2004 tanpa izin pelepasan kawasan hutan dari kementerian terkait. Ia juga menyuap Bupati Indragiri Hulu saat itu, H. Raja Thamsir Rachman, untuk memuluskan penerbitan izin lokasi, IUP, dan surat rekomendasi teknis.

Baca Juga:  Libur Lebaran Usai, Semangat Kerja Hilang? Ternyata Ini Penyebabnya Menurut Psikolog

Selain mengatur aktivitas ilegal di lapangan, Surya diduga menyamarkan hasil kejahatan ke berbagai perusahaan cangkang di dalam dan luar negeri, termasuk di Singapura dan Australia, sebagai upaya pencucian uang.

Sementara itu, Tovariga Triaginta Ginting berperan sebagai pelaksana teknis atas instruksi Surya Darmadi. Ia menjabat sebagai direktur dan perwakilan hukum dari kelima perusahaan terdakwa. Dalam kapasitasnya, Tovariga bertanggung jawab dalam urusan administrasi, legalitas perusahaan, serta menandatangani dokumen perizinan. Ia juga diduga ikut serta dalam pengalihan dan penyamaran aset hasil kejahatan, menjadikannya tangan kanan Surya Darmadi dalam operasional perusahaan.
 

Back to top button