Didakwa Terima Gratifikasi Rp16,6 M, Rafael Alun Bacakan Eksepsi Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadwalkan sidang eksepsi terhadap terdakwa Mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo atas kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Gratifikasi.
Hal tersebut tertulis dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Jakarta Pusat dengan nomer perkara 75/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst. Sidang akan dimulai pukul 10.30 WIB.
“Untuk eksepsi,” demikian tertulis dalam SIPP, Jakarta, Rabu (6/8/2023).
Baca Juga:
KPK Periksa Sekda Kota Bima di Polda NTB
Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa Rafael Alun Trisambodo menerima gratifikasi Rp16,6 miliar. JPU mengatakan, uang tersebut diterima terdakwa bersama istrinya, Ernie Meike Torondek.
Jaksa menuturkan uang tersebut diterima secara bertahap sejak tanggal 15 Mei 2002 sampai dengan bulan Maret 2013.
Lebih lanjut, JPU menegaskan, uang gratifikasi diterima Rafael melalui PT Artha Mega Ekadhana (ARME) dan PT Cubes Consulting serta dari PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo.
Baca Juga:
Seperti Copas, KPK Soroti LHKPN Milik Kajati Sumatera Selatan Sarjono Turin
Tak hanya itu, Terdakwa sebagai Pegawai Negeri pada Direktorat Jenderal Pajak, dari tahun 2002 sampai dengan tahun 2010 menerima gratifikasi sebesar Rp5.101.503.466,00 sebagaimana Dakwaan Kesatu dan penerimaan lain sejumlah Rp31.727.322.416,00,
Adapun uang Rp 5,1 miliar yang disebut jaksa itu merupakan bagian dari gratifikasi Rp 16,6 miliar yang merupakan dakwaan pertama. Sedangkan uang sebesar Rp 31,7 miliar masih belum dijelaskan asal-usulnya. JPU KPK menyebut bahwa tindakan TPPU salah satunya dilakukan dengan menempatkan ke jasa keuangan.
Dakwaan ketiga dari tahun 2011 sampai dengan tahun 2023 menerima gratifikasi sebesar Rp11.543.302.671 sebagaimana Dakwaan kesatu dan penerimaan lain berupa SGD2.098.365 setara Rp23.623.414.153 (Rp23,6 miliar), kemudian senilai USD937.900 atau setara Rp14.270.570.555 (Rp14,2 miliar) serta sejumlah Rp14.557.334.857,00.
Baca Juga:
KPK Temukan Transaksi dengan Nilai Signifikan dari Pemeriksaan LHKPN Gubernur Lampung