Ghufron Akui Gugat UU KPK, Tak Mau Disepelekan karena Usia

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengakui mengajukan uji materi terhadap Pasal 29 huruf e UU Nomor 19/2019 Perubahan Kedua atas UU Nomor 30/2002 tentang KPK. Pasal tersebut dianggap merugikan hak konstitusionalnya karena mengatur batasan usia minimal untuk menjadi Komisioner KPK yakni 50 tahun sedangkan paling tinggi 65 tahun. Sementara Ghufron yang bakal mengakhiri jabatan pimpinan KPK pada 2023 bakal berusia 49 tahun sehingga peluangnya untuk maju lagi bakal tertutup.
Ghufron menegaskan gugatan UU KPK diajukannya secara pribadi karena hak konstitusionalnya dirugikan atas ketentuan dalam pasal 29 huruf e itu. Adanya ketentuan Komisioner KPK minimal 50 tahun atau sudah berpengalaman seolah menyepelekannya yang pernah menjabat komisioner namun dianggap tidak berpengalaman karena belum berusia 50 tahun.
“Saya memohon agar pemaknaan Pasal 29 agar linier dengan Pasal 34 UU KPK sehingga tidak melanggar konstitusi jo pasal 28D UUD 1945 harus dimaknai berusia minimal 50 tahun atau sudah berpengalaman. Maksudnya, bagi saya yang belum 50 tahun dipenuhi dengan pengalamannya,” ujar Ghufron, kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (15/11/2022).
Pasal 34 UU KPK mengatur pimpinan KPK menjabat empat tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan. Ghufron menilai batasan umur dalam Pasal 29 huruf e UU KPK tidak sinkron dengan pasal tersebut. Pasal 34 UU KPK memberi ruang komisioner untuk maju kembali namun Pasal 29 huruf e menutup peluang Ghufron maju untuk satu periode masa jabatan. Artinya pasal yang diuji ke Mahkamah Konstitusi itu tidak memberi kepastian hukum.
“Alasannya, Pasal 29 huruf e itu mempersyaratkan usia minimal untuk jadi komisioner KPK 50 tahun. Saya sampai tahun depan, pada saat akan mencalonkan diri lagi, masih 49 tahun sehingga tidak memenuhi syarat sebagaimana Pasal 29 huruf e,” ujarnya.