Reklamasi Kepulauan Seribu Melanggar Aturan, KKP Siapkan Sanksi untuk PT CPS

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan memberikan sanksi administrasi kepada PT CPS yang diduga melanggar pemanfaatan ruang laut di Kepulauan Seribu, Jakarta.
“KKP temukan indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang laut oleh PT CPS, proses sanksi administratif berlanjut,” kata Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, Doni Ismanto Darwin di Jakarta, Sabtu (1/2/2025).
Dia menyampaikan, KKP terus mendalami dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang laut oleh PT CPS, setelah melakukan pemeriksaan terhadap perwakilan perusahaan pada 30 Januari 2025.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, PT CPS diketahui melakukan aktivitas pembangunan di dua lokasi, yaitu perairan Pulau Biawak dan Pulau Kudus Lempeng. “Perwakilan PT CPS mengakui bahwa sebagian kegiatan pembangunan tidak sesuai izin yang diberikan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut atau PKKPRL,” ujar Doni.
Di Pulau Biawak, kata Doni, pembangunan dilakukan tanpa izin yang sesuai, mencakup reklamasi, pembangunan dermaga, pendopo, cottage, dan fasilitas lainnya.
Sementara itu, di Pulau Kudus Lempeng, kegiatan reklamasi dilakukan tanpa perizinan yang seharusnya menggunakan sistem dermaga tiang pancang. “Dugaan pelanggaran ini berpotensi menyebabkan kerusakan ekosistem laut, terutama pada padang lamun dan terumbu karang,” kata Doni.
Sebagai langkah tindak lanjut, KKP akan menentukan besaran sanksi administratif berdasarkan nilai investasi proyek yang wajib diserahkan oleh PT CPS paling lambat 7 Februari 2025.
KKP menegaskan bahwa setiap aktivitas pemanfaatan ruang laut harus mematuhi ketentuan yang berlaku untuk menjaga keberlanjutan ekosistem dan mencegah kerusakan lingkungan.
Proses pemeriksaan akan terus berlanjut hingga sanksi yang sesuai dapat diterapkan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang kelautan dan perikanan, yakni PP21/2021, PP85/2021, dan Permen KP 31/2021.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono menyatakan, reklamasi PT CPS di Pulau Pari, Kabupaten Kepulauan Seribu, Jakarta, terindikasi ilegal. Karena tanpa izin di kawasan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi IV DPR di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (23/1/2025), dia mengatakan, PKKPRL yang diterbitkan untuk perusahaan, seharusnya dipergunakan untuk cottage apung dan dermaga wisata. Bukan untuk reklamasi.
“Pemanfaatan pulau untuk pariwisata, yaitu PT CPS di Pulau Pari, Provinsi DKI Jakarta. Statusnya, PKKPRL PT CPS yang diterbitkan pada tanggal 12 Juli 2024 untuk kegiatan cottage apung dan dermaga wisata, luasnya 180 hektare, terindikasi pelanggaran dengan melakukan kegiatan reklamasi tanpa izin,” kata Trenggono.
Dia menyampaikan, hasil peninjauan di lapangan yang dilakukan KKP, ditemukan adanya kegiatan pengerukan menggunakan alat berat di Pulau Pari, diduga dilakukan oleh PT CPS di dalam area KKPRL terbit.
Terdapat kegiatan pembangunan pondok wisata dengan metode reklamasi yang belum memiliki KKPRL dilakukan oleh subjek hukum yang sama, yaitu PT CPS, yang terindikasi melakukan alih fungsi ekosistem mangrove.
Kegiatan itu diduga melanggar Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023, tentang Penetapan PP Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.