News

Diusulkan DPR, Revisi RUU Desa Bahas Dua Poin Krusial

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi menyebut Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, merupakan RUU inisiatif DPR.

“Merupakan usul inisiatif dari DPR RI yang kami menyusunnya atas dasar adanya putusan MK sehingga menjadi kumulatif terbuka,” kata Awiek, sapaan akrab Acmad Baidowi, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, dikutip Selasa (4/7/2023).

“Jadi meskipun revisi UU desa ini tidak masuk prolegnas prioritas tahun 2023, tapi menjadi kumulatif terbuka akibat atau pun dampak dari putusan MK,” kata Awiek menambahkan.

Lebih lanjut, politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menjelaskan, revisi yang terdapat dalam RUU ini cukup banyak. Meski begitu, setidaknya terdapat dua poin krusial yang dibahas.

Baca Juga:  H-1 Lebaran, Jumlah Pemudik di Terminal Kampung Rambutan Sudah Turun

“Yang paling krusial itu (pertama) terkait masa jabatan kepala desa (kades). Itu sebenarnya tidak ada penambahan masa jabatan,” ujar Awiek.

Menurut Awiek, UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menyebutkan, masa jabatan kades enam tahun dan bisa menjabat dalam kurun waktu tiga periode. Sedangkan pada RUU ini, masa jabatannya sembilan tahun dengan dua periode.

“Sama-sama 18 (tahun), cuma periodisasinya kita ubah. Supaya apa? Memberikan waktu kepada kades terpilih untuk melakukan konsolidasi. Karena efek pilkades, karena ini pemilihan di tingkat lokal dan sangat paling bawah itu access social-nya biasanya cukup tinggi,” kata Awiek memaparkan.

Sebab, jika jabatan kades hanya 6 tahun, maka belum cukup waktu untuk membangun desanya. “Masih sibuk konsolidasi, sudah memasuki masa habis masa jabatan. Jadi kalau 9 tahun mereka masih ada waktu untuk konsolidasi,” imbuh Awiek.

Baca Juga:  Sekjen PBB hingga Presiden Brasil akan Hadiri Pemakaman Paus Fransiskus

Kemudian pada poin kedua, berkaitan dengan penambahan dana desa sebesar 20 persen, yang diambil dari transfer daerah. “Kita tentukan 20 persen, sebelumnya mungkin tidak ditentukan. Cuma besarannya kemarin itu kira-kira 8 persen,” kata Awiek.

Ia menyatakan, usulan menaikkan hingga 20 persen bertujuan memeratakan pembangunan ekonomi masyarakat di desa. “Dan kita (bisa melakukan) pemerataan pembangunan, pertumbuhan ekonomi bisa tercapai di tingkat desa,” ucap Awiek.

“Dan ketentuan mengenai masa jabatan itu termasuk juga dengan BPD (Badan Permusyawaratan Desa), kita juga mengatur tentang nasib perangkat desa dan juga terkait tunjangan dari kades, penghasilan apa yang diperbolehkan untuk kades, semuanya diatur secara gamblang,” ujar Awiek menegaskan.

Baca Juga:  Remaja Palestina Meninggal setelah Dibiarkan Kelaparan di Penjara Israel

Back to top button