Masih Pakai Selang Infus, Crazy Rich Sumsel Halim Ali Dijemput Paksa Kejari Muba

Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin (Muba) menjebloskan Alim Ali (HA) ke bui. Crazy rich yang disebut-sebut kebal hukum itu, dijemput paksa tim penyidik Kejari Musi dibantu tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, usai meyandang status tersangka dugaan korupsi pemalsuan buku atau daftar khusus pengadaan tanah Jalan Tol Betung-Tempino Jambi tahun 2024.
Alim Ali ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Klas 1A Pakjo Palembang untuk 20 hari pertama. Penahanan itu terhitung sejak Senin, 10 Maret 2025 hingga 29 Maret 2025.
“Tersangka HA langsung dibawa ke Kejati Sumsel. Namun, saat hendak dilakukan pemeriksaan, tersangka HA menolak untuk dilakukan pemeriksaan sehingga dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari terhitung tanggal 10 Maret 2025 sampai dengan 29 Maret 2025 di Rumah Tahanan Negara Klas 1A Pakjo Palembang,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, dalam konferensi persnya, Selasa (11/3).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muba, Roy Riyadi, yang hadir dalam konferensi pers itu menjelaskan, Alim Ali ditetapkan sebagai tersangka bersama AM selaku pihak yang mengurus kelengkapan dokumen untuk ganti rugi pengadaan tanah Jalan Tol Betung-Tempino Jambi tahun 2024 pada Kamis (6/3).
Roy mengungkapkan usai dijemput paksa, Alim Ali menolak menjalani pemeriksaan. Sehingga, tim penyidik langsung menahan Alim Ali.
Dia mengatakan dalam kasus ini, Alim Ali dan AM, sekira pada November dan Desember 2024, bersama-sama melakukan pemalsuan dokumen berupa surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah yang berlokasi di Desa Peninggalan dan Desa Simpang Tungkal, guna diajukan sebagai kelengkapan dokumen untuk pergantian ganti rugi lahan pembangunan jalan tol Betung – Tempino Jambi.
Padahal, Alim Ali bukanlah orang yang berhak atas tanah tersebut. Atas hal tersebut, Roy memastikan penetapan kedua tersangka ini dilakukan usai penyidik mengantongi bukti kuat sesuai Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
“Kami tetapkan HA dan AM sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pemalsuan surat ganti rugi lahan proyek tol Betung-Tempino,” kata dia.
Atas perbuatannya, Alim Ali dan AM dijerat Pasal 9 jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.