Foto: PPKM Level 2 di DKI Jakarta Diperpanjang hingga 7 Februari 2022

Inmendagri
Suasana lengang jalan protokol saat libur Imlek tahun 2022 di Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta, Selasa (1/2/2022). Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 di wilayah DKI Jakarta kembali diperpanjang hingga 7 Februari 2022.

Kebijakan perpanjangan PPKM Level 2 ini berlaku mulai Selasa, 1 Februari 2022Â hingga 7 Februari 2022.

Perpanjangan PPKM Level 2 tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 06 Tahun 2022 tentang perpanjangan PPKM di wilayah Jawa dan Bali.

Inmendagri No 06 Tahun 2022
“Khusus kepada Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level 2 (dua) yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat,” dikutip dari Inmendagri, Selasa (1/2/2022).

Dalam Inmendagri yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian Senin (31/1/2022) lalu.

Status perpanjangan PPKM Level 2 DKI Jakarta sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo dan kriteria level situasi pandemi hasil asesmen yang telah dilakukan.

Adapun menurut pedoman organisasi kesehatan dunia (WHO) ada kriteria tertentu yang menyebabkan suatu daerah masuk kategori level 2.

Kriteria tersebut diantarnya ialah angka kasus positif Covid-19 antara 20 dan kurang dari 50 orang per 100.000 penduduk per minggu.

Wilayah PPKM Level 2 di Jakarta
Wilayah di DKI Jakarta masuk kategori PPKM Level 2 diantarnya: Kepulauan Seribu, Kota Jakarta Barat, Kota Jakarta Timur, Kota Jakarta Selatan, Kota Jakarta Utara, dan Kota Jakarta Pusat.

Berikut bunyi Inmendagri “Untuk kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 50% sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat,” terang Instrusksi Mendagri, di Jakarta, Selasa (1/2/2022).

Sementara itu untuk aturan dan regulasi masuk mall atau pusat perbelanjaan pada saat status PPKM level 2 di DKI Jakarta dengan ketentuan diantaranya:
Untuk jam operasional mall atau pusat perbelanjaan dapat beroperasi hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung maksimal 50%.
Kemudian anak usia dibawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi oleh orang tua. Pengunjung wajub check-in menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Dalam status PPKM Level 2 kapasitas maksimal pekerja masuk kantor atau Work From Office (WFO) ialah 50 persen. Sisanya bekerja dari rumah atau work from home (WFH).