Dipecat oleh MKMK, PKS Nilai Anwar Usman Sepatutnya Mundur dari Hakim MK

Wasekjen Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Zainudin Paru menilai putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memecat Anwar Usman dari posisi Ketua MK sudah tepat. Bahkan, Anwar seharusnya legawa untuk tak lagi menjadi hakim MK.
“Mengacu dari putusan MKMK, sudah sepatutnya Anwar Usman mengundurkan diri dari Hakim Konstitusi MK Republik Indonesia,” kata Zainudin dalam keterangan yang diterima inilah.com di Jakarta, Selasa (7/11/2023).
Ia menjelaskan, muruah MK tetap terjaga apabila Anwar mengundurkan diri.
“Tanpa perlu dan terkurung dalam kesendirian di tengah persiapan MK menghadapi sengketa pileg, pilpres, dan pilkada pada Pemilu 2024 yang akan datang,” ujar Zainudin.
Sebelumnya, MKMK memberikan sanksi berupa pemberhentian dari jabatan ketua MK kepada Hakim Konstitusi Anwar Usman. Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menuturkan Anwar Usman melakukan pelanggaran berat kode etik hakim menyangkut putusan MK mengenai syarat batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua MK kepada Hakim Terlapor, Anwar Usman,” kata Jimly di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa hari ini.
Jimly menilai Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode Etik dan selaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip ketakberpihakkan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi dan prinsip kepantasan serta kesopanan.
“Hakim terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatan hakim terlapor sebagai hakim konstitusi berakhir,” tuturnya.
Sebagai informasi, terdapat 21 laporan dugaan pelanggaran etik oleh hakim MK pasca putusan MK perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat batas usia minimal capres-cawapres dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Putusan tersebut memperbolehkan orang yang berusia di bawah 40 tahun menjadi capres atau cawapres jika pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah melalui pilkada. Namun, putusan itu menuai kontroversi publik lantaran dianggap membuka jalan bagi putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) sekaligus Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres).
Anwar Usman sendiri berstatus paman dari Gibran Rakabuming Raka. Sebab, Anwar telah menikahi adik Presiden Jokowi, Idayati.