Dinilai Banyak Kejanggalan, Pakar Hukum UI Duga KPK Targetkan La Nyalla

Pakar Hukum Universitas Indonesia (UI), Chudry Sitompul menilai, rangkaian penyidikan perkara yang menjerat pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024 yang dilakukan KPK, terkesan dipaksakan untuk menjerat mantan Ketua DPD, La Nyalla Mattalitti.
Penilaian Chudry berdasarkan kuatnya upaya dan narasi yang dibangun KPK, seolah-olah La Nyalla adalah pihak yang terlibat dan bertanggungjawab atas dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas).
“Yang pertama ingin saya jelaskan, dasar hukum pengusutan perkara dugaan korupsi adalah pengurusan dana hibah untuk pokmas dari APBD Provinsi Jatim tahun 2019-2022. Yang berasal dari rekomendasi anggota DPRD Jatim. Kemudian, ditemukan adanya penyimpangan dalam prosesnya. Yaitu pemotongan dan cash back kepada pimpinan dan anggota DPRD Jatim,” tandas Chudry, Jakarta, dikutip Jumat (18/4/2025).
Chudry bilang, perkara ini, diawali operasi tangkap tangan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak pada pertengahan Desember 2022.
Kemudian dikembangkan dengan menyisir kelompok masyarakat penerima hibah atas rekomendasi anggota DPRD Jatim. Selanjutnya, KPK menetapkan pimpinan DPRD Jatim dan sejumlah anggota sebagai tersangka. Termasuk mantan Ketua DPRD Jatim, Kusnadi.
“Yang kedua, ini penting sebagai catatan. Penggeledahan ke kediaman La Nyalla di Surabaya, didasarkan surat perintah penyidikan, yaitu Sprindik nomor 96/DIK/00/01/07/2024 tanggal 5 Juli 2024 yang merupakan sprindik untuk tersangka Kusnadi. Artinya, KPK menduga hasil tindak pidana korupsi saudara Kusnadi disimpan atau terdapat di kediaman La Nyalla. Atau, La Nyalla adalah salah satu pokmas penerima hibah atas rekomendasi saudara Kusnadi,” urainya.
Hal itu, sambung Chudry, menjadi pertanyaan besar. Karena, La Nyalla tidak ada hubungan apapun dengan Kusnadi. Dia juga bukan pokmas yang menerima dana hibah atas rekomendasi Kusnadi atau anggota DPRD Jatim lainnya.
Sehingga wajar jika penyidik KPK tidak menemukan apapun yang dibawa dari rumah LaNyalla saat penggeledahan yang dilakukan Senin (12/2/2025).
“Terbaru, KPK mengatakan rumah La Nyalla digeledah karena pernah menjadi Wakil Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Timur periode 2010-2019. Ini menurut saya, pertanyaan juga. Karena perkara ini payung besarnya, dilihat dari Laporan Kejadian Tindak Pidana (LKTP) dan sprindik perkara, adalah penggunaan APBD dalam pengurusan dana hibah untuk pokmas tahun 2019-2022, terutama dengan tersangka Kusnadi,” bebernya.
Ucok, sapaan akrab Chudry, menjelaskan, penerima dana hibah APBD selalu menandatangani NPHD atau Naskah Perjanjian Hibah Daerah. Di mana, organisasi seperti KONI, KPUD, Panwaslu dan lainnya di daerah, surat atau dokumen penting selalu ditandatangani ketua, bukan wakil ketua.
“Jadi kalaupun KONI Jatim menerima hibah daerah dari pemprov melalui Dispora, yang mempertanggungjawabkan itu ketua. Bukan wakil ketua. Karena yang tandatangan NPHD itu ketua. Ini due process of law. Yang harus ditegakkan secara adil, sehingga menghindari kesewenang-wenangan institusi penegak hukum,” papar ahli hukum pidana itu.
Dalam KUHAP, lanjut Ucok, salah satu due process adalah setiap orang harus terjamin hak terhadap dirinya, kediaman, serta terhindar dari surat-surat pemeriksaan dan penyitaan yang tidak beralasan, dan juga hak mendapat perlindungan dan pemeriksaan yang sama dalam hukum.
Sebelumnya, juru bicara KPK, Tessa Mahardhika menghormati pernyataan La Nyalla terkait penggeledahan rumah di Surabaya yang dianggap tidak menemukan barang bukti.
“Itu merupakan hak beliau (La Nyalla). Penyidik tentu memiliki petunjuk dan kewenangan untuk melakukan penggeledahan, termasuk salah satunya di rumah saudara LN (La Nyalla), walaupun dinyatakan tidak ditemukan apa pun oleh yang bersangkutan,” kata Tessa, Jakarta, Rabu (16/4/2025).
Selama tiga hari, dia bilang, KPK menggeledah 7 tempat di Jawa Timur terkait dugaan suap pengurusan dana hibah pokmas dari APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2019-2022.
Pada Senin (14/4/2025), KPK menggeledah tiga rumah pribadi di Surabaya, termasuk rumah La Nyalla. Dilanjutkan Selasa (15/4), KPK menggeledah kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Jatim. “Untuk hari ini, ada penggeledahan di 3 lokasi. Tiga-tiganya merupakan rumah pribadi,” tutur Tessa.