Nama pengusaha Andi Syamsuddin Arsyad yang akrab disapa Haji Isam kembali dikait-kaitkan dengan Pilkada Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) yang dimenangkan Erna Lisa Halaby-Wartono.
Dalam pemberitaan sebuah media, Haji Isam disebut punya andil besar dalam kemenangan pasangan Erna Lisa Halaby dan Wartono, karena saudara Lisa yang bernama Timothy Savitri berkongsi bisnis di PT Nusa Mandiri Properti, bersama Jhony Saputra, putra Haji Isam.
Masih di media yang sama, nama Haji Isam juga disebut mendukung mantan eksekutif Jhonlin Group, Andi Rudi Latif yang menang dalam Pilkada Tanah Bumbu 2024. Pada 2020, Rudi mundur dari Jhonlin Group, perusahaan milik Haji Isam, karena menjabat sebagai Wakil Bupati Tanah Bumbu.
Kepada Inilah.com, Haji Isam menyebut, kemenangan sejumlah tokoh baik di Pilwalkot Banjarbaru maupun Pilbup Tanah Bumbu, tidak bisa dikaitkan dengan kedekatan dirinya dengan tokoh-tokoh tersebut. Dia bilanng, semuanya ditentukan kehendak masyarakat dalam memilih pemimpin.
“Tidak juga (kedekatan dengan Haji Isam). Yang dimaksud terlibat itu, bagaimana? Hanya karena kakak saya mencalonkan sebagai bupati, bisa disebut terlibat? Selebihnya tidak ada. Kalau Lisa itu, hanya hubungan dengan Timothy saja, kebetulan Timothy itu, kawan saya,” jelas Haji Isam dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi dari Kantor Pengacara Junaidi Tirtanata di Jakarta, Selasa (27/5/2025).
Sebagai pengusaha yang dikenal rendah hati, masuk akal jika Haji Isam mengenal semua calon. Tapi, bukan berarti kenal dengan Haji Isam sudah dapat jaminan pasti menang pilkada.
Saat ini, masyarakat di daerah sudah cerdas dan kritis dalam menentukan para pemimpinnya. Mereka yang tak puas dengan hasil Pilkada 2024, bisa mengajukan gugatan lewat Mahkamah Konsitusi (MK).
Pada Senin (26/5/2025), MK telah memutuskan menolak permohonan sengketa hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kota Banjarbaru yang diajukan pemantau pilkada bernama Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI), serta Udiansyah.
“Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar Putusan Nomor 318/PHPU.WAKO-XXIII/2025 dan 319/PHPU.WAKO-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta, Senin (26/5/2025).
Perkara Nomor 318 ini, diajukan LPRI yang diwakili Syarifah Hayana selaku Ketua LPRI Kalimantan Selatan. Sedangkan Perkara Nomor 319 diajukan Udiansyah selaku pemilih dalam Pilkada Kota Banjarbaru 2024.
Syarifah dan Udiansyah sama-sama mendalilkan adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam PSU pilkada Kota Banjarbaru yang dimenangkan pasangan tunggal, Erna Lisa Halaby dan Wartono.
Berbagai tuduhan mulai pelanggaran TSM berbentuk ‘duitokrasi’, politik uang, keberpihakan aparatur negara, intimidasi, hingga ketidakprofesionalan KPU, semuanya terbantahkan. Majelis hakim MK menyatakan, seluruh dalil yang diajukan Syarifah dan Udiansyah tidak dapat dibuktikan kebenarannya, sehingga dinyatakan tidak beralasan menurut hukum.