Diduga Hasil Memeras Pegawai Kementan, KPK Didesak Sita Honor Febri di Kasus SYL


Pengamat hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang honor advokat Febri Diansyah yang diduga berasal dari hasil pemerasan pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) oleh mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan kawan-kawan.

Fickar menekankan, penyidik KPK harus terlebih dahulu membuktikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus ini.

“Apapun hasil kejahatan harus disita. Tapi itu tadi harus ada pembuktiannya dulu, kejahatan yang dilakukan SYL uangnya dari mana, dibuktikan itu berapa uangnya dan larinya ke mana,” ujar Fickar kepada awak media di kawasan Senayan Park, Selasa (25/3/2025).

Ia menegaskan, meskipun fee pengacara merupakan pembayaran yang sah, namun sumber uang yang digunakan menjadi hal yang perlu ditelusuri.

“Ya iyalah, kalau itu memang dari hasil korupsi, walaupun sah ya penasihat hukum menerima itu karena itu fee lawyer. Fee lawyernya sah, tapi asal uangnya itu yang jadi persoalan,” sambungnya.

Menurut Fickar, Febri harus dipanggil penyidik KPK untuk menjelaskan asal-usul uang kuasa hukum yang diterimanya dari SYL.

“Pada prinsipnya dalam suatu kejahatan, siapa pun pihak yang terlibat dalam arti siapa yang melihat, mendengar, mengetahui, merasakan itu harus dipanggil semuanya. Tahu walaupun sedikit juga harus diketahui kesaksiannya,” jelasnya.

Diketahu, KPK tengah mendalami dugaan TPPU dalam kasus yang menjerat Syahrul Yasin Limpo. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa salah satu aspek yang diperiksa adalah aliran dana pembayaran jasa hukum Visi Law Office. Dana tersebut diduga berasal dari uang kolektif atau hasil pemerasan terhadap pegawai Kementan.

“Nah, salah satunya karena Visi Law Office ini di-hire oleh SYL sebagai konsultan hukumnya waktu itu, penasihat hukumnya. Nah, kami menduga bahwa uang hasil tindak pidana korupsi SYL itu digunakan untuk membayar,” kata Asep kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/3/2025).

Asep menegaskan bahwa KPK akan terus menyelidiki kemungkinan adanya perbuatan melawan hukum dalam pembayaran jasa hukum tersebut, termasuk menelusuri bagaimana aliran dana itu sampai ke tangan Febri dan rekan-rekannya.

“Jadi kita cek di situ. Ya nanti setelah itu kita akan lihat apakah proses kontrak antara mereka itu benar atau tidak. Apakah ada hal-hal lain yang misalkan dititipkan lah dan lain-lainnya gitu. Jadi sedang didalami,” ujarnya.

Pada Rabu (19/3/2025), KPK telah memeriksa advokat Rasamala Aritonang, mantan rekan Febri dalam pendampingan kasus SYL. Setelah pemeriksaan tersebut, penyidik KPK menggeledah kantor Visi Law Office di Jl. Metro Pondok Indah SG-26, Jakarta Selatan. Dalam penggeledahan itu, KPK menemukan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BEE).

KPK juga sempat memanggil adik Febri Diansyah, Fathroni Diansyah (FD), pada Senin (24/3/2025). Namun, surat panggilan tersebut terlambat karena Fathroni telah memiliki agenda terlebih dahulu untuk rapat bersama tim kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Hasto saat ini tengah menjalani persidangan dalam kasus perintangan penyidikan dan suap pergantian antarwaktu (PAW) di KPU.

Febri membantah bahwa pembayaran kontrak jasa kuasa hukum dari SYL berasal dari uang hasil korupsi. Ia menegaskan bahwa dana yang diterima berasal dari kantong pribadi para kliennya, sebagaimana telah ia sampaikan dalam persidangan SYL.

“Sudah jelas dalam proses persidangan Pak SYL beberapa waktu lalu bahwa seluruh klien saya saat itu menegaskan dana yang mereka berikan berasal dari kantong pribadi. Dana yang diberikan pada tahap penyelidikan merupakan iuran mereka bertiga dari dana pribadi,” ujar Febri di Pengadilan Tipikor, PN Jakarta Pusat, Jumat (21/3/2025).
 

Exit mobile version