Keberhasilan Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Polda Metro Jaya dalam menggagalkan keberangkatan 10 calon jemaah haji non prosedural (ilegal) di Terminal Internasional Soetta, Kota Tangerang, Banten pada Jumat (18/4/2025), menuai pujian.
Wakil Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji), Dahnil Anzar Simanjuntak menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya. “Langkah cepat dan tegas dari kepolisian dan imigrasi ini menunjukkan keseriusan negara dalam menjaga martabat penyelenggaraan haji Indonesia dan melindungi para calon jemaah dari potensi risiko,” ujar Dahnil, Jakarta, dikutip Minggu (20/4/2025).
Ia menegaskan, penertiban terhadap jemaah Ilegal adalah sebuah keharusan untuk menjamin kualitas layanan haji serta rasa aman dan nyaman bagi seluruh jemaah resmi.
“Sejak dibentuknya Badan Penyelenggara Haji, kami telah melakukan koordinasi erat dengan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi khususnya untuk penyelenggaraan haji 2026 untuk menangani persoalan jemaah haji ilegal,’ Papar Dahnil.
“Alhamdulillah, pada 2025 ini, Arab Saudi sudah mulai lakukan berbagai kebijakan pengetatan. Kami juga Berkoordinasi dengan Kepolisian RI dan kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, agar bertindak tegas terhadap pihak-pihak yang menawarkan dan menyelenggarakan paket haji Ilegal,” imbuhnya.
Melalui informasi yang disampaikan Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Pol. Ronald Sipayung, para calon jemaah ilegal tersebut berasal dari Banjarmasin dan hendak terbang ke Tanah Suci melalui Malaysia menggunakan pesawat Malindo Air OD 315 dengan visa kerja. Kecurigaan petugas imigrasi atas jenis visa yang digunakan mengarah pada upaya pemberangkatan yang non prosedural.
Kini, para calon jemaah tengah menjalani pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut untuk menelusuri pihak-pihak yang terlibat dalam upaya keberangkatan ilegal ini.
Sebagai informasi, Pemerintah Arab Saudi telah menerapkan kebijakan ketat menjelang musim haji 2025, termasuk larangan kunjungan ke Kota Makkah dengan visa selain visa haji resmi, yang mulai berlaku pada 23 April 2025.
“Masyarakat harus waspada dan tidak mudah tergoda dengan tawaran haji murah atau cepat tanpa antrean namun tidak resmi. Haji adalah ibadah suci, maka harus dijalani secara sah dan sesuai prosedur,” pungkas Dahnil.