Market

Dengarkan Suara Pengusaha, KESDM Kaji Kenaikan Harga DMO Batu bara untuk Pembangkit PLN


Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ESDM, Tri Winarno akan mengkaji mekanisme baru terkait domestic market obligation (DMO) batu bara untuk pembangkit listrik milik PLN.

“Mekanisme seperti apa yang pas sedang dilakukan pembahasan,” ucap Tri di Kantor Kementerian ESDM (KESDM) di Jakarta, Jumat (7/2/2025).

Pernyataan Tri merespons keinginan pengusaha untuk menaikkan harga DMO batu bara untuk bahan bakar PLTU milik PLN yang dipatok 70 dolar AS per metrik ton. Harga ini tak bergeser sejak 2018.

Menurut Tri, perubahan harga DMO nantinya akan berpengaruh ke besaran subsidi dan lain sebagainya. Oleh karena itu, yang paling memungkinkan untuk disesuaikan adalah mekanisme DMO batu bara untuk kelistrikan.

Baca Juga:  Terbang ke AS Malam Ini, Airlangga Siap Negosiasi Tarif Impor dengan Trump

Tri menilai wajar saja pengusaha meminta kenaikan harga DMO batu bara untuk kelistrikan, karena sebagai penjual, tentu menginginkan harga yang paling tinggi. “Kalau beli kan (ingin) harga paling murah, gitu. Wajarlah itu. Permintaan wajarlah,” ucap Tri.

Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyampaikan, perusahaan batu bara, sebenarnya bersedia untuk memasok batu bara ke PT PLN (Persero). Hanya saja, harga DMO batu bara saat ini, di bawah harga pasar.

Oleh karena itu, realisasi Mitra Instansi Pengelola (MIP) batu bara dinilai penting. Di mana, MIP batu bara akan menjadi kompensasi untuk pemenuhan DMO batu bara, serta sokongan pembiayaan dalam negeri untuk proyek hilirisasi.

Baca Juga:  Kementerian PKP Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Perumahan Eks Pejuang Timtim, BUMN dalam Sorotan

Terdapat tiga bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yang ditunjuk sebagai pengelola pungut salur dana kompensasi batu bara (DKB), yakni Bank Mandiri, Bank BNI, dan Bank BRI.

Nantinya, perusahaan yang mengekspor batu bara akan membayar iuran ekspor ke bank pengelola DKB. Dana tersebutlah yang akan digunakan sebagai kompensasi untuk produsen yang menjual batu bara di dalam negeri (DMO), setelah dikurangi kewajiban PPN, biaya operasional, dan imbal jasa (fee), serta dana cadangan.

Dengan mekanisme ini, produsen yang menjual ke dalam negeri tetap mendapatkan kompensasi atas selisih harga, sehingga menciptakan keseimbangan harga batu bara untuk kebutuhan penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum dan kebutuhan industri di dalam negeri dengan harga batu bara di luar negeri.

Baca Juga:  DPR Apresiasi Tokoh Asing Masuk Struktur BPI Danantara, Pertanda Pemerintah Super Serius

Back to top button