Polisi Ungkap Hal Mengejutkan dalam Kecelakaan Maut Owner Pallu Basa Serigala Makassar

Polrestabes Makassar telah menetapkan suami pemilik Rumah Makan (RM) Pallu Basa Serigala Makassar, berinisial AQ sebagai tersangka kasus kecelakaan maut di Jalan Tol Layang Reformasi Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (25/9/2024) malam.
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polrestabes Makassar, Kompol Mamat mengatakan penetapan tersangka disebabkan karena ada dugaan AQ melakukan kelalaian saat kejadian.
Berdasarkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di lapangan menggunakan traffic accident analysis (TAA), kecepatan mobil saat kecelakaan mencapai 127,3 kilometer per jam. Sementara untuk truk kontainer melaju 40,1 kilometer per jam saat jalan bersamaan.
Dia menambahkan kedua kendaraan melaju satu arah dari arah selatan ke utara menuju Bandara Internasional Sultan Hasanuddin. Sesuai pemeriksaan di TKP, tidak ada kepulan asap atau tidak ada blank spot, semua dalam keadaan normal.
“Menurut hasil berita acara pemeriksaan (BAP), saat itu buru-buru mau mengantar saudaranya ke bandara sehingga mengambil lajur kanan. Namun, di depannya ada kendaraan, kemudian yang bersangkutan ambil lajur kiri maka terjadilah tabrak bagian belakang truk kontainer tersebut,” tuturnya.
Dia menambahkan, sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan ada batas maksimal dan minimal untuk kendaraan. Untuk lajur sebelah kanan batas kecepatan 80 kilometer per jam untuk batas maksimal dan lajur kiri maksimal 60 kilometer per jam.
Selain itu, Mamat memastikan kondisi fisik tersangka pada saat kejadian atau kecelakaan tersebut dalam keadaan fit atau tidak mengantuk. Namun tersangka sengaja memacu kendaraan melewati ambang batas kecepatan.
“Tidak ada, hasil pemeriksaan BAP itu tidak ada. Melihat kondisi di lapangan, tidak ada pengereman karena kecepatannya di situ terlihat dari hasil TAA adalah 127,3 kilometer per jam,” papar dia.
Sebelumnya, pemilik RM ternama khas Makassar Pallu Basa di Jalan Serigala bernama Hajjah Nurjannah (35) dan anaknya Muhammad Fadlan (7) tewas dalam kecelakaan maut di Jalan Tol Layang Reformasi Makassar, Sulsel pada Rabu (25/9) malam.
Mobil yang dikemudikan suaminya H. Al Qadri Chaeruddin (36) menabrak bagian belakang truk kontainer saat melaju dalam kecepatan tinggi.
Dalam peristiwa, suami korban selamat dan satu penumpang lainnya bernama Khaerunnisa Chaeruddin selamat, namun sempat dibawa ke Rumah Sakit Ibnu Sina untuk perawatan medis.