Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menandatangani pemberlakuan jam malam untuk siswa se-Jawa Barat.
Terhitung Jumat (23/5/2025), batas maksimal anak-anak berada di luar rumah hanya sampai pukul 21.00 WIB, kecuali melaksanakan kegiatan tertentu.
Surat edaran Gubernur Jawa Barat bernomor 51/PA.3/Disdik tentang penerapan jam malam bagi peserta didik untuk mewujudkan generasi Panca Waluya Jabar istimewa tujukan kepada bupati dan wali kota se Jawa Barat, termasuk camat, lurah dan kepala desa. Kepala Kantor Kemenag Jabar dan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jabar.
Isi surat edaran pemberlakuan jam malam tersebut yaitu tentang penerapan pembatasan kegiatan peserta didik di luar rumah pada malam hari yaitu mulai pukul 21.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB. Namun, terdapat pengecualian bagi peserta didik yang mengikuti kegiatan yang diselenggarakan sekolah atau lembaga pendidikan resmi.
Peserta didik mengikuti kegiatan keagamaan dan sosial di lingkungan tempat tinggal atas sepengetahuan orang tua atau wali. Peserta didik sedang berada di luar rumah bersama orang tua atau wali.
Dalam kondisi keadaan darurat, atau bencana dan kondisi lainnya sepengetahuan orang tua atau wali. Peserta didik yang dimaksud di atas yaitu seseorang yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran pada satuan pendidikan dasar, menengah dan satuan pendidikan khusus.
Selain itu, pengawasan dan pembinaan dalam pelaksanaan jam malam dilakukan bupati dan wali kota se Jawa Barat mengkoordinasikan kecamatan, kelurahan, kepala desa, satuan pendidikan dasar dan masyarakat. Disdik Jabar mengkordinasikan satuan pendidikan menengah dan satuan pendidikan khusus.
Bupati dan wali kota se-Jawa Barat melalui dinas pendidikan kabupaten dan kota serta Disdik Jabar berkoordinasi dengan Kemenag Jabar melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap pelaksanaan jam malam.
Saat dikonfirmasi, Plt Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Deden Saepul Hidayat membenarkan Gubernur Jabar telah resmi memberlakukan jam malam untuk siswa sekolah. Ia menyebut pengawasan dan pembinaan bakal dilakukan bupati dan wali kota serta dinas pendidikan dan Kemenag.
“Ya, betul (pemberlakukan jam malam siswa),” kata dia saat dikonfirmasi, Senin (26/5/2025).
Namun, Deden tidak merinci lebih jauh terkait sanksi yang akan diberikan apabila terdapat siswa yang melanggar. Termasuk kebijakan tersebut mulai diberlakukan kapan.