News

MUI Pastikan Pewarna Makanan dari Serangga Cochineal Halal

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Akhirnya Menetapkan Kehalalan Pewarna Makanan dari Serangga Cochineal.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, memastikan bahwa pewarna makanan yang berasal dari serangga Cochineal adalah halal untuk digunakan. 

“Karena pada hakikatnya dia halal dan tidak membahayakan,” tegas Niam dalam keterangannya, Kamis (28/9/2023).

Sejak 2011, MUI telah secara khusus melibatkan sejumlah ahli, termasuk dari Institut Pertanian Bogor (IPB), dalam sebuah kajian panjang mengenai kehalalan serangga Cochineal sebagai sumber pewarna makanan. 

“Berdasarkan informasi ahli yang memang secara khusus melakukan penelitian mengenai serangga, sifat-sifat Cochineal mendekati al jarot,” ungkap Niam.

Kehalalan pewarna makanan ini juga berlaku untuk aplikasi lain seperti obat-obatan dan kosmetika.

Baca Juga:  Yang Benar Saja DPR! Sudah Mangkrak 13 Tahun, Masih Tunda Lagi Bahas RUU Perampasan Aset

“MUI memutuskan bahwa serangga Cochineal bisa digunakan untuk pewarna makanan, obat-obatan, kosmetika, dan lain-lain, asalkan ada proses pemeriksaan,” jelas Niam.

Dasar Hukum dan Keputusan Independen

Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Abdul Muiz Ali, mengingatkan bahwa penetapan kehalalan adalah wewenang eksklusif MUI sesuai dengan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014. 

“Fatwa MUI dikeluarkan secara independen dan sesuai dengan pedoman penetapan fatwa MUI,” kata Abdul Muiz Ali.

Dia menambahkan, kajian ini telah melibatkan analisis yang mendalam baik dari aspek sains maupun fikih. 

“Secara jama’i (kolektif) fatwa disepakati hasil sebagaimana termaktub dalam fatwa MUI,” ujar dia.

Dalam konteks ini, Abdul Muiz Ali menjelaskan bahwa perbedaan hasil fatwa MUI dengan LBM-PWNU Jawa Timur sebaiknya dilihat sebagai ruang ijtihad yang sah dalam Islam.

Baca Juga:  Komisi IX DPR: Program Makan Bergizi Jangan Jadi Ancaman bagi Anak Sekolah

“Masing-masing ada argumen dan hujjah yang mendasari, sehingga tidak perlu dipersoalkan berlebihan. Hasil ijtihad tidak membatalkan satu sama lain,” kata dia.

Pernyataan ini menegaskan bahwa keputusan MUI adalah hasil dari sebuah proses panjang yang melibatkan kajian ilmiah dan fikih. Kehalalan serangga Cochineal sebagai sumber pewarna makanan, obat-obatan, dan kosmetika kini telah mendapat landasan yang kuat dan terpercaya.

Back to top button