Cukai Naik Terus, Petani Tembakau: Ladang Subur Rokok Ilegal

Rencana Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) sebesar 10 persen pada 2023 dan 2024, tak hanya bikin jebol kantong para penikmat rokok. Industri rokok ilegal bakal bermunculan. Kerugian negara itu.
Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Pamekasan, Samukra menegaskan, kenaikan cukai rokok secara bertubi-tubi, lebih banyak mudharat ketimbang manfaat. Karena itu tadi, meningkatkan peredaran rokok ilegal yang berarti kerugian negara.
“Ketika cukai naik tentu kan harga rokok ini juga naik, semakin naik, semakin tidak terbeli. Perokok tidak lantas berhenti, tapi mencari rokok yang lebih murah. Di sinilah muncul pasar bagi rokok ilegal,” ungkapnya saat dihubungi Inilah.com, Jakarta, Kamis (10/11/2022).
Dirinya lantas mempertanyakan tujuan utama pemerintah menaikkan cukai rokok sejak 2020 hingga 2024. Jika tujuannya untuk mengurangi perokok muda, caranya bukan dengan menaikkan cukai.
“Kalau target pemerintah mengurangi jumlah perokok muda, solusinya bukan menaikkan cukai. Jumlah perokok bisa naik, karena rokok tanpa cukai alias ilegal banyak bermunculan. Rokok ilegal harganya kan murah sekali,” ungkapnya.
Kemunculan rokok ilegal, lanjutnya, sangat mengganggu ekosistem penjualan rokok. Memunculkan perang harga yang berujung kepada persaingan usaha tak sehat. Bagi industri rokok menengah ke bawah yang tak kuat harus gulung tikar. “Dampaknya ya pengangguran di daerah melonjak. Karena banyak industri rokok menengah ke bawah yang tutup. Tak kuat dengan perang harga tadi,” tuturnya.