Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu mengaku tak akrab dengan Kuat Ma’ruf. Ia mengaku baru bertemu dengan Kuat sekitar dua bulan sebelum pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Hal ini diungkap Bharada E saat bersaksi dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (30/11/2022).
“Baru kenal sekitar bulan puasa 2022 sampai lebaran ketemu Om Kuat pertama kalinya. Habis ketemu, Om Kuat berangkat untuk tinggal di Magelang dengan Ricky,” kata Bharada E saat menjawab pertanyaan majelis hakim.
Dia menjelaskan , Kuat merupakan anak buah Ferdy Sambo yang sudah lama bekerja dengan eks Kadiv Propam Polri tersebut. Namun, Bharada E tak mengetahui persis tugas Kuat Ma’ruf.
“Setahu saya beliau Asisten Rumah Tangga (ART) atau sopir. Kerja dengan bapak sejak tahun berapa tidak tahu, sudah lama yang mulia,” ujarnya.
Lebih lanjut, Bharada E mengaku sempat mendengar Kuat Ma’ruf menderita COVID-19. Kuat kemudian pulang kampung.
“(Akibat) COVID-19 itu pulang kampung dan baru ketemu saat puasa 2022,” sebutnya.
Lebih lanjut, Richard mengaku Ferdy Sambo yang langsung memerintahkan Kuat Ma’ruf untuk kembali bekerja untuk keluarganya. “Perintah dari FS untuk Kuat balik (bekerja di rumah Ferdy Sambo),” ungkapnya.
Namun, Kuat tak lama tinggal di rumah pribadi Ferdy Sambo. Ia kemudian ke Magelang menemui Ricky Rizal yang menjaga anak-anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang sedang menempuh pendidikan di Sekolah Taruna Negara di Magelang.
Perkara pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat menyeret lima orang tersangka yang kini berstatus terdakwa lantaran dalam proses persidangan. Kelima terdakwa yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
Pembunuhan berencana Brigadir J terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jaksel, Jumat (8/7/2022). Saat itu, Ferdy Sambo menjabat Kadiv Propam Polri.
Kelima terdakwa dikenakan pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Mereka terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.