KPK Periksa Auditor IV BPK terkait Aliran TPPU SYL


Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Auditor Utama Keuangan Negara IV pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Syamsudin (S), untuk menjalani pemeriksaan pada hari ini, Kamis (24/4/2025).

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama S, Auditor Utama Keuangan Negara IV,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, melalui keterangan tertulis kepada wartawan.

Syamsudin diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK/TPPU dengan Tersangka SYL (Kementerian Pertanian),” ujar Tessa.

Sebelumnya, KPK juga telah memanggil Kepala Sekretariat AKN IV Auditor Utama Keuangan Negara IV BPK, Sandra Willia Gusman (SWG), pada Selasa (22/4/2025), untuk memberikan keterangan dalam kasus yang sama.

Keterlibatan pihak BPK dalam perkara SYL mencuat dalam persidangan kasus dugaan pemerasan terhadap pejabat di Kementerian Pertanian. Dalam sidang tersebut, BPK RI disebut-sebut pernah meminta uang sebesar Rp12 miliar kepada Kementerian Pertanian untuk mengondisikan audit laporan keuangan agar memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Hal itu diungkapkan oleh terdakwa mantan Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono, yang menjadi saksi mahkota dalam sidang dugaan pemerasan pejabat eselon di Kementan, yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu (19/6/2024).

Kasdi menyebut bahwa Syahrul Yasin Limpo bersama sejumlah pejabat eselon Kementan pernah mendatangi kantor BPK guna membahas pengondisian laporan audit keuangan. Ia juga mengungkapkan bahwa SYL sempat melakukan pertemuan empat mata dengan Anggota IV BPK, Haerul Saleh.

Dalam kesaksiannya, Kasdi menyampaikan bahwa pejabat Kementan diminta mengantisipasi temuan BPK dalam audit laporan keuangan, agar Kementan bisa memperoleh opini WTP dari lembaga tersebut.

Kasdi juga menyebut bahwa Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (Dirjen PSP) Kementan telah beberapa kali melakukan pertemuan dengan auditor BPK bernama Victor. Berdasarkan informasi dari Dirjen PSP, Kasdi mengungkap adanya permintaan uang sebesar Rp12 miliar dari BPK agar Kementan memperoleh opini WTP.

Dalam sidang sebelumnya, Sekretaris Ditjen PSP Kementan, Hermanto, juga bersaksi dalam persidangan SYL dan kawan-kawan. Dalam keterangannya, Hermanto menyatakan bahwa permintaan uang Rp12 miliar tersebut telah dipenuhi sebagian oleh Kementan. Ia mengaku mendengar bahwa Kementan hanya memberikan Rp5 miliar.

Dua nama anggota BPK yang disebut-sebut terlibat dalam permintaan uang adalah auditor BPK bernama Victor dan atasannya, Haerul Saleh, yang menjabat sebagai Anggota IV BPK.

 

Exit mobile version