News

Polda Matro Masih Ogah Jemput Paksa Firli Bahuri, Ini Alasannya

Polda Metro Jaya mengungkap alasan belum melakukan jemput paksa terhadap Ketua KPK Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke esk Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak mengatakan alasan tak melakukan jemput paksa lantaran Firli masih berstatus sebagai saksi. Meskipun, Ketua KPK itu sudah tiga kali mangkir.

“Yang pertama kita panggil pada saat kapasitas sebagai saksi ya. pemanggilan pertama, dan tidak hadir dan kemudian kita panggil ulang yang kedua ya,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jakarta, Rabu (15/11/2023).

Ade mengatakan, pada pemeriksaan Selasa (14/11/2023) penyidik kembali memanggil Firli untuk dimintai keterangam tambahan. Namun dia tidak bisa hadir lantaran memenuhui pemeriksaan oleh Dewas KPK di Gedung Merah Putih.

Baca Juga:  Shalat Ied di Masjid Golkar, Bahlil Berkurban Sapi Seberat 1,2 Ton

“Dari ini yang bersangkutan tidak hadir dan memberikan konfirmasinya dan meminta untuk dijadwal ulang dan meminta untuk pemeriksaan keterangannya dilakukan di gedung Bareskrim,” katanya.

Sebagai informasi, Firli pertama kali absen dalam pemeriksaan yang diagendakan pada Jumat (20/10/2023). Alasannya, dia masih memerlukan waktu mempelajari materi pemeriksaan di kasus pemerasan SYL.

Namun, pada Selasa (24/11/2023) akhirnya dia memenuhi panggilan pemeriksaan di Bareskrim Polri.

Firli kemudian dijadwalkan menjalani pemeriksaan tambahan pada Selasa (7/11/2023). Namun Firli kembali absen, kali ini alasannya memiliki kegiatan dinas di Aceh.

Selanjutnya, Penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan pada Selasa (14/11/2023). Namun, dia tak hadir lagi dengan dalih sudah ada agenda klarifikasi di Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Baca Juga:  Kasus Denny Indrayana Mangkrak 10 Tahun, Aktivis Antikorupsi: Selesaikan Dong Jangan Digantung!

Back to top button