News

Bantuan Dana Parpol dari APBN Belum Tentu Cegah Praktik Korupsi


Pengamat politik dari Indonesia Political Review (IPR) Iwan Setiawan menilai usulan bantuan dana ke partai politik (parpol) dari APBN, belum tentu menjamin bisa mencegah adanya praktik korupsi di dalamnya.

“Menurut saya dengan penambahan anggaran anggaran dari APBN untuk parpol, tidak menjamin mereka untuk tidak melakukan korupsi dan memainkan anggaran di lembaga pemerintahan dan lain-lain,” kata Iwan kepada Inilah.com di Jakarta, Senin (26/5/2025).

Meski penambahan anggaran ini nantinya diatur undang-undang, Iwan mengingatkan negara sedang melakukan efisiensi anggaran. Dengan begitu, usulan tersebut dinilai belum tepat untuk direalisasikan.

“Soal transparan ini juga yang agak berat. Pemberian anggaran dari APBN itu harus disertai dengan sistem pengawasan dan pelaporan yang ketat. Belum ada memang audit yang memadai terhadap keuangan Parpol sejauh ini,” ujarnya.

Baca Juga:  Udara Jakarta Terburuk Ketiga di Dunia, Mas Pram Ada Masukan Nih dari Pimpinan MPR

Sementara itu, Ketua DPP PDI Perjuangan sekaligus Ketua DPR RI Puan Maharani buka suara soal adanya bantuan dana untuk partai politik yang berasal dari APBN. Ia mengaku akan mengkaji terlebih dahulu terkait hal tersebut.

“Dana parpol yang diusulkan itu kan intinya, konteksnya adalah supaya jangan ada anti-korupsi, cuman kita harus melihat ke depannya,” ujar Puan kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (25/5/2025).

Puan mengakui, usulan bantuan tersebut memang diperuntukkan agar partai politik tidak melakukan perilaku korupsi. Namun, Ia mempertanyakan kecukupan dana APBN di tengah adanya efisiensi anggaran saat ini.

“Apakah kemudian anggaran APBN-nya mencukupi, apakah kemudian itu memang bisa dilakukan dengan cepat ya. Kita lihat dulu kajiannya seperti apa,” katanya menambahkan.

Baca Juga:  Usai Masuk Barak dan Jam Malam, Kini Gubernur Dedi Larang Guru Berikan PR ke Siswa: Lebih Baik Main Musik

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengatakan lembaga antirasuah mengusulkan kepada pemerintah untuk memberikan dana besar dari APBN kepada partai politik sebagai salah satu upaya memberantas korupsi yang ada di Indonesia.

“KPK adalah memberikan rekomendasi pendanaan terhadap partai politik. Agar partai politik itu dibiayai dari APBN,” jelas Fitroh dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (16/5/2025).

Dia menjelaskan pihak-pihak yang ingin menjadi kepala desa, wali kota, bahkan menjadi presiden membutuhkan dana yang besar

Back to top button