Sulsel

Ikut Kejuaraan Tarkam, Warga Nigeria Dideportasi dari Makassar

Kakanwil Kemenkumham Apresiasi Langkah Cepat Rudenim

INILAHSULSEL.COM, MAKASSAR – Kakanwil Kemenkumham Sulsel, Liberti Sitinjak mengapresiasi langkah Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar mendeportasi Pesepakbola Kejuaraan Antarkampung (Tarkam) asal Nigeria.

“Saya mengapresiasi langkah cepat Rudenim Makassar karena dalam jangka waktu yang tidak terlalu lama deteni asal Nigeria dapat dideportasi,” kata Liberti pada Kamis (1/2/2024).

WNA asal Nigeria berinisial CSN tersebut dideportasi pada hari ini karena melanggar peraturan keimigrasian yang berlaku di Indonesia. CSN diketahui tiba di Indonesia pada bulan Mei 2023 menggunakan visa kunjungan 60 Hari.

CSN tidak memperpanjang visa kunjungannya karena tidak memiliki uang. Ia kemudian menjadi pemain kontrak pada kejuaraan antarkampung (liga tarkam) dan dibayar sebanyak Rp1 juta rupiah.

Baca Juga:  Komisaris BPD Bersepakat dalam membangun Ketahanan Cyber

Setelah diketahui petugas imigrasi, CSN kemudian ditangkap serta didetensi di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang pada 9/11/2023. Ia melanggar Pasal 75 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang mengatur tentang kewajiban WNA untuk memiliki izin tinggal yang sah.

Setelah hampir satu bulan ditahan di Tangerang, CSN kemudian dipindahkan ke Rudenim Makassar pada 15/13/2023. Di sana, ia menjalani proses pendetensian yang berlangsung selama satu bulan 15 hari.

Pada 1/2/2024, CSN akhirnya dideportasi dari Indonesia dengan pengawalan ketat oleh tiga orang petugas Rudenim Makassar. Ia diberangkatkan dari Bandara Sultan Hasanuddin Makassar menuju Bandara Soekarno-Hatta Jakarta menggunakan pesawat Garuda Indonesia. Selanjutnya, terbang ke Lagos, Nigeria menggunakan pesawat Ethiopian Airlines.

Baca Juga:  Komisaris BPD Bersepakat dalam membangun Ketahanan Cyber

Sementara itu, Kepala Rudenim Makassar, Atang Kuswana, mengatakan bahwa pendeportasian CSN merupakan upaya untuk menertibkan keberadaan WNA di Indonesia.

“Pendeportasian ini upaya untuk menertibkan keberadaan WNA di Indonesia. Kami mengimbau kepada seluruh WNA yang berada di Indonesia untuk mematuhi peraturan keimigrasian yang berlaku,” kata Atang.

Back to top button