News

3 Fakta Perampokan Sopir Taksi Online, Kirim Surat Minta Tebusan untuk Lunasi Utang


Pria berinisial MIS alias Ibnu (30) ditangkap jajaran Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya karena merampok wanita berinisial BI yang menjadi sopir taksi online di Jakarta Outer Ring Road (JORR) atau Tol Lingkar Luar Jakarta, Jatiasih, Kota Bekasi.

Tersangka ditangkap di tempatnya bekerja di sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Pulogebang, Jakarta Timur, sebagai sekuriti. Peristiwa Perampokan tersebut terjadi pada Sabtu 7 September 2024 sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.

Atas perbuatannya, pelaku kini menjalani penahanan dengan jeratan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Berikut Fakta-fakta perampokan Sopir Taksi Online di Bekasi

1. Kronologi

Peristiwa perampokan tersebut terjadi di Jakarta Outer Ring Road (JORR) atau Tol Lingkar Luar Jakarta, Jatiasih, Kota Bekasi pada hari Sabtu (7/9/2024) dinihari sekitar pukul 01.00 WIB.

Baca Juga:  Kim Jong-un Murka Kapal Perang Kecelakaan, 4 Pejabat Masuk Bui

Tersangka membawa kabur mobil dan handphone milik korban. Pelaku menurunkan korban di pinggir jalan tol Lingkar Luar Jakarta atau Jakarta Outer Ring Road (JORR), Jatiasih, Bekasi.

Setelahnya, pelaku menghubungi korban dengan meminta uang tebusan agar mobil bias dikembalikan. “Kemudian dalam proses setelah pelaksanaan aksi begal ini, tersangka sempat menghubungi atau me-WA korban untuk minta tebusan mobil dan handphonenya sejumlah Rp75 juta,” ucapnya.

2. Kirim Surat Minta Tebusan

Setelah mencuri mobil serta handphone korban, pelaku menghubungi korban dengan meminta uang tebusan agar mobil bias dikembalikan.

“Kemudian dalam proses setelah pelaksanaan aksi begal ini, tersangka sempat menghubungi atau me-WA korban untuk minta tebusan mobil dan handphonenya sejumlah Rp75 juta,” ucapnya.

Baca Juga:  Bayi Gaza Diselamatkan setelah Semalaman Tertimbun Reruntuhan akibat Serangan Israel

Setelah melakukan pencurian, pelaku mengirimkan pesan tebusan.”Iya benar (ada surat dari pelaku ke korban),” ujar Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudo Uly saat dikonfirmasi, Kamis (12/9/2024).

Berikut merupakan isi surat pelaku kepada korban:

‘Assalamualaikum Ibu. Mohon maaf ya atas kejadian semalam. Mobil masih ada kok sama saya. Kalau mobil mau balik, tolong TF Rp70 juta soalnya saya butuh uang buat berobat kakek saya. Kalau ibu tidak mau saya akan jual.

No go** saya 0857***

Zu****. Ditunggu hari ini! Terima kasih’

3. Terlilit Utang hingga Rp70 juta

Tersangka perampokan MIS alias Ibnu (30) yang menyasar sopir taksi online berinisial BI (44) ternyata terjerat utang biaya pernikahan. Melunasi utang jadi motifnya melakukan pencurian mobil dengan berpura-pura menjadi penumpang.

Baca Juga:  Hari Kedua Retret, Gubernur Lemhannas Sampaikan Materi Geopolitik

“Tersangka memiliki banyak utang dan berencana akan melunasi utangnya, utang yang sekitar setahun yang lalu untuk proses biaya pernikahan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (12/9/2024).

“Sebenarnya dia terjerat utang. Utang-utanglah. Rp70 juta,” ujar Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Uly, Kamis (12/9/2024).

Titus menuturkan, lilitan utang yang menjerat pelaku lantaran dirinya sering meminjam uang. Sebab, utang itulah kemudian tersangka terpaksa merencanakan melakukan perampokan.

“Terus dia bingung kan gaji udah tiap bulan dipotong gitu. Disiapkanlah. Jadi dengan keadaan yang terpaksa itu dia merencanakan itu curas,” ucapnya.
 

Back to top button