News

Potongan 30 Persen Aplikasi Kian Sengsarakan Ojol, Pemerintah Diminta Cari Jalan Tengah


Wakil Direktur Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Eko Listiyanto, menilai potongan aplikasi 30 persen kian membuat sengsara para driver ojek online (ojol). Apalagi persaingan untuk mencari penumpang kian ketat.

“Tentu terlalu besar bagi mitra pengemudi, terlebih lagi persaingan mendapatkan penumpang semakin ketat,” kata Eko saat dihubungi inilah.com di Jakarta, Jumat (17/1/2025).

Menurutnya, perwakilan aplikator dan ojol perlu duduk bersama untuk mencari jalan keluar dari permasalahan tersebut. Sementara pemerintah, sambung dia, bisa menjadi mediator untuk mengambil jalan tengah dalam persoalan tersebut.

“Pemerintah bisa menengahi untuk memastikan baik ojol maupun aplikator bisa sustainable,” ujarnya.

Ketua Umum Asosiasi Ojol Garda Indonesia, Igun Wicaksono meminta Kementerian Perhubungan untuk memanggil pihak aplikasi Gojek dan Grab menyusul potongan biaya mencapai 30 persen yang mesti ditanggung driver.

Baca Juga:  Surat Napoleon Membantah Perintahkan Penculikan Paus Dilelang

Besaran 30 persen itu, dinilai tidak sesuai aturan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 1001 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi.

“Panggil aplikatornya agar melakukan potongan sesuai dengan regulasi yang dibuat oleh Menhub itu sendiri,” kata Igun saat dihubungi inilah.com di Jakarta, Kamis (16/1/2025).
 

Back to top button