News

Bila Tak Lolos Jadi Peserta Pemilu, Partai Prima Ancam Bakal Lakukan Ini

Partai Prima menaruh harapan besar pada kesempatan verifikasi ulang terkait perbaikan adminsitratif yang diberikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Apabila kali ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali tak meloloskan, partai besutan Agus Jabo Priyono ini akan mengajukan permohonan eksekusi atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang salah satu poinnya berisi soal penundaan Pemilu 2024.

“Kami akan ambil langkah hukum pastinya. Salah satu opsinya adalah mengajukan permohonan eksekusi putusan PN Jakpus tentunya. Salah satu opsi ya, tentu ada opsi lain,” kata Sekretaris Jenderal Prima, Dominggus Oktavianus, dalam jumpa pers di DPP Prima, Jakarta Pusat, Selasa (21/3/2023).

Namun apabila KPU meloloskan, tentu dengan senang hati Partai Prima akan mengurungkan niatnya menggagalkan penyelenggaran pesta demokrasi. “Apabila sudah selesai (verifikasi perbaikan) dan berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip kejujuran, tentu putusan di PN Jakpus akan kami cabut,” sambungnya.

Baca Juga:  Daftar Lengkap Negara yang Kena Tarif Impor Amerika, Ada yang sampai 49 Persen

Wakil Ketua Umum Partai Prima, Alif Kamal menambahkan, dari dasar lubuk hati terdalam tidak ada niatan dari pihaknya untuk menunda pemilu. Ia menegaskan semua yang dilakukan pihaknya adalah hanya untuk mencari keadilan semata.

“Laporan ke Bawaslu itu sekaligus membantah tudingan yang kemarin setelah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat banyak berseliweran bahwa Prima dituding ingin tunda Pemilu, apa segala macam, itu terbantahkan secara tidak langsung.” katanya.

Sebelumnya, Bawaslu telah memerintahkan KPU untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan Partai Prima. Perintah tersebut tertuang dalan Putusan Sidang Penanganan Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu 2024 bernomor 001/LP/ADM/BWSL/00.00/III/2023.

“Memerintahkan kepada Terlapor untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan yang disampaikan oleh PRIMA,” kata Ketua Sidang Bawaslu Rahmat Bagja, Senin (20/3/2023).

Baca Juga:  Boyong Keluarga, Bahlil Salat Id di DPP Golkar

Selain itu, Bawaslu juga memerintahkan kepada KPU untuk menerbitkan berita acara rekapitulasi hasil verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum sesuai dengan hasil verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan Partai Prima.

Diketahui, salah satu alah satu pertimbangan majelis sidang dalam memutus perkara tersebut, dikarenakan perbuatan KPU yang telah menerbitkan Surat Nomor:Putusan Nomor: 001/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/III/2023 Halaman 46 dari 49 1063/PL.01.1-SD/05/2022 serta tindakan lain yang menyertainya telah membatasi Partai Prima untuk memperbaiki atau mengganti dokumen persyaratan berdasarkan berita acara tentang rekapitulasi hasil verifikasi administrasi sebelum perbaikan.

Back to top button