Meski Sudah Mangkir 3 Kali, KPK Masih Pikir-pikir Tangkap Wali Kota Semarang dan Suami

Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mbak Ita), dan suaminya, Alwin Basri (AB), yang merupakan mantan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah, kembali mangkir dari pemanggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk ketiga kalinya pada hari ini.
“Ya, sampai dengan saat ini yang bersangkutan tidak terpantau hadir di gedung KPK,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (22/1/2025).
Tessa menjelaskan bahwa tim penyidik masih mencari tahu alasan ketidakhadiran Ita dan Alwin pada pemanggilan tersebut.
“Penyidik dalam hal ini akan melakukan konfirmasi ketidakhadiran yang bersangkutan, baik itu langsung maupun melalui pihak-pihak yang memang selama ini sudah berkoordinasi dalam hal ini melalui admin penyidikan,” ujarnya.
Mengenai kemungkinan langkah penangkapan terhadap Ita dan Alwin, yang berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Pemerintah Kota Semarang, Tessa belum dapat memastikan kapan tindakan tersebut akan dilakukan. Ia menegaskan bahwa tim penyidik akan bertindak sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Kita tunggu saja karena saya juga tidak bisa memastikan apakah ada proses penjemputan paksa, proses penangkapan, atau proses-proses penyidikan lainnya. Tetapi yang jelas, dalam hal ini penyidik akan melakukan tindakan yang tepat sesuai dengan kerangka aturan hukum yang berlaku,” tuturnya.
Sebagai informasi, Ita dan Alwin mangkir dari pemanggilan KPK hari ini, serta pada Selasa (10/12/2024) dan Jumat (17/1/2025). Tessa sempat menyebut bahwa penyidik dapat melakukan penangkapan jika tersangka mangkir lebih dari dua kali, sesuai dengan ketentuan KUHAP.
“Bila statusnya tersangka, maka dapat dikeluarkan surat perintah penangkapan,” kata Tessa kepada awak media, Jumat (17/1/2025).
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka, yakni Mbak Ita, Alwin Basri, Direktur PT Chimarder 777 Martono, dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, P. Rachmat Utama Djangkar. Martono dan Rachmat telah ditahan oleh KPK pada Jumat (17/1/2025). Berdasarkan konstruksi perkara, Martono diduga menerima gratifikasi bersama Ita dan Alwin terkait berbagai proyek di Pemkot Semarang, sedangkan Rachmat diduga memberikan suap untuk proyek pengadaan meja dan kursi fabrikasi di Dinas Pendidikan Kota Semarang.
Pada pemeriksaan sebelumnya, Ita menyatakan alasan ketidakhadiran karena memiliki agenda yang tidak dapat ditinggalkan, sementara Alwin sedang mempersiapkan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
KPK saat ini sedang menyidik tiga kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang, yaitu dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa tahun 2023-2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri terkait insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah, serta dugaan penerimaan gratifikasi pada tahun 2023-2024.
Dalam proses penyidikan, KPK telah menggeledah 66 lokasi di Provinsi Jawa Tengah sejak 17 hingga 25 Juli 2024. Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai senilai Rp1 miliar, 9.650 euro, puluhan jam tangan mewah, serta berbagai dokumen terkait APBD 2023-2024, dokumen pengadaan dinas, dan catatan tangan.