Temuan Potensi Pelanggaran Pemilu Jalan Sehat yang Dihadiri Capres-Cawapres di Makassar
Netralitas ASN Hingga Kehadiran Anak-anak

INILAHSULSEL.COM, MAKASSAR – Bawaslu Makassar mengumumkan hasil pengawasan jalan sehat yang dihadiri pasangan Capres-Cawapres pada tanggal 26-26 November di Makassar.
Dari hasil pengawasan tersebut, Bawaslu telah melakukan pengkajian dan menemukan beberapa potensi pelanggaran Pemilu. Salah satunya adalah banyakya anak-anak yang diikutsertakan pada gerak jalan santai tersebut.
“Sehingga sebagai langkah awal, meski itu jalan santai namun ketika masuk hari ini, tanggal 28 sampai 10 Februari nanti yang telah memasuki tahapan kampenye saya ingatkan kepada peserta pemilu agat tidak libatkan anak-anak dalam mengadiri kegiatan kampanye,” kata Ketua Bawaslu Makassar, Dede Arwinsyah pada Selasa (28/11/2023).
Dede menjelaskan, berdasarkan pasal 280 ayat 2 bahwa pelaksana atau tim kegiatan kampanye dilarang mengikut sertakan warga negara yang tidak memiliki hak pilih. Hal itu sebagaimana disebutkan dalam di poin K pasal 280 ayat 2.
“Sehingga kami berharap teman-teman di Partai Politik di masa kampanye tanggal 28 sampai 10 Februari tidak melibatkan anak-anak dalam hal kampanye,” jelasnya.
Potensi pelanggaran lain yang ditemukan adalah pelanggaran kampanye di luar jadwal. Dimana saat salah satu Capres mengunjungi salah satu tempat ada Caleg yang naik ke atas panggung hendak menyampaikan visi dan misinya.
“Kemudian diingatkan oleh panitia sehingga tidak terjadi. Jadi berdasarkan hasil pengawasan kampanye diluar jadwal tidak terjadi karena dilakukan pencegahan,” tambahnya.
Selanjutnya, terkait video viral terkait yang dinarasikan Cawapres diduga membagikan amplop berisi uang, Dede membantah.
“Berdasarkan hasil pengawasan itu adalah hoax. Setelah kami telusuri itu adalah gantungan kunci yang mukanya salah satu Wakil Presiden yang memakai kostum kartun Naruto. Itu yang kami temukan,” bebernya.
Selanjutnya yang ditemukan Bawaslu adalah terkait dengan dugaan pembagian sembako dan susu. Namun setelah ditelusuri tidak ada sembako, yang dibagikan adalah susu.
“Sehingga dugaan pelanggaran mani politik itu belum terjadi juga karena untuk mani politik di pasal 523 itu ada 3 waktu yang di atur. Pada saat kampanye, pada saat hari tenang dan pada saat hari H,” beber Dede.
Bawaslu Makassar juga menemukan potensi pelanggaran netralits ASN. Dimana ditemukan seorang beratribut Korpri dari Dinas Pendidikan Provinsi. Ditemukan pula ada staff PPS yang menghadiri kegiatan jalan sehat.
“Kami temukan seorang ASN dari Dinas Pendidikan Provinsi. Kami akan lakukan penelusuran apa betul itu ASN atau tidak yang jelas ada di lokasi dan memakai atribut Korpri. Kami juga temukan staff PPS hadir meskipun statusnya Laskar Pelangi tapi kami menggap dia adalah staf PPS. Dia adalah bagian dari penyelenggara,” jelas Dede.