Market

Girang PPN 12 Persen Sasar Barang Mewah, Apindo: Konsumsi Masyarakat Terjaga


Pengumuman resmi Presiden Prabowo Subianto soal kebijakan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen hanya menyasar barang dan jasa terkategori mewah disambut gembira kalangan pengusaha. Ancaman beban biaya produksi dan mahalnya harga jual barang jadi ke konsumen, kini sirna.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani menyebut kebijakan ini menunjukkan  sensitivitas pemerintah terhadap kondisi perekonomian nasional, terutama di tengah daya beli masyarakat yang masih dalam tahap pemulihan serta kondisi dunia usaha yang memang sedang penuh tantangan.

“Dengan mempertahankan tarif 11 persen untuk mayoritas barang dan jasa, diharapkan konsumsi masyarakat tetap terjaga dan tidak mengalami tekanan lebih lanjut,” ujar dia saat dihubungi wartawan, di Jakarta, Rabu (1/1/2025).

Baca Juga:  Prabowo Luncurkan Program Gerina di Sumatera Selatan

Keputusan Prabowo, kata dia, juga memberikan ruang bagi dunia usaha untuk terus beraktivitas tanpa perlu khawatir akan dampak kenaikan PPN yang selama ini ditakutkan. Dia mengatakan, jika PPN 12 persen diberlakukan secara menyeluruh, tentu akan menambah beban operasional, produksi, serta ancaman menurunnya minat masyarakat membeli barang jadi karena adanya kenaikan harga.

“Dalam jangka panjang, hal ini juga berpotensi mendorong prospek bisnis yang lebih positif dan memperkuat kontribusi dunia usaha terhadap pertumbuhan ekonomi nasional,” ucap dia.

Sebelumnya, keputusan penerapan PPN 12 persen secara selektif ini diumumkan secara resmi oleh Presiden Prabowo di Gedung Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta Pusat, Selasa (31/12/2024). Prabowo kembali menegaskan kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen sesuai dengan amanah dari Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Baca Juga:  Ekonomi tidak Baik-baik Saja, BI Catat Duit Asing Minggat Rp24 Triliun dalam Sepekan

“Jadi sesuai kesepakatan pemerintah Republik Indonesia dengan DPR tahun 2021, kenaikan tarif dilakukan secara bertahap dari 10 menjadi 11 persen mulai 1 April 2022 ini sudah dilaksanakan. Dan kemudian perintah perundang-undangan dari 11 persen menjadi 12 persen dari 1 Januari 2025 besok,” kata Prabowo.

Prabowo menyatakan kenaikan PPN dilakukan secara bertahap untuk menjaga daya beli masyarakat dan pertumbuhan ekonomi Indonesia. Karenanya, masyarakat diharapkan tidak terkena dampak secara signifikan mengenai kenaikan ini. Dia juga menyebut kenaikan hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah.

“Kenaikan secara bertahap ini dimaksud agar tidak memberi dampak yang signifikan terhadap daya beli masyarakat, terhadap inflasi dan terhadap pertumbuhan ekonomi,” ucapnya.

Baca Juga:  Bagikan Dividen 2024 Sebesar Rp249,31 Miliar, Bank DKI Siap Melantai di Pasar Saham

Adapun barang-barang tersebut, yaitu barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah terkena PPN barang mewah yang dikonsumsi oleh beberapa golongan masyarakat. Misalnya, jet pribadi, kapal pesiar, hingga rumah mewah.

“Pesawat jet pribadi itu tergolong barang mewah dimanfaatkan atau digunakan oleh masyarakat papan atas. Kemudian kapal pesiar yacht, kemudian rumah yang sangat mewah yang nilainya di atas golongan menengah. Artinya untuk barang dan jasa selain yang tergolong barang-barang mewah tidak ada kenaikan PPN,” ucap Prabowo.

Back to top button