News

Istri ‘Kasir’ Anak Dirut, Peran Keluarga Ismail Bolong di Tambang Batu Bara Ilegal

Istri ‘Kasir’ Anak Dirut, Peran Keluarga Ismail Bolong di Tambang Batu Bara Ilegal

Praktik mafia tambang batu bara di Kalimantan Timur menyeret nama Kabareskrim Komjen Agus Andrianto. Rupanya bisnis ilegal ini dikelola secara korporasi, melibatkan anak dan istri dari Ismail Bolong.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Pipit Rismanto mengungkapkan peran besar keluarga Ismail Bolong dalam bisnis ilegal tersebut. “Itu kan korporasi, anaknya sebagai Dirut,” jelasnya, Jumat (2/12/2022).

Sedangkan peran istri Ismail adalah menangani segala bentuk transaksi. Namun Pipit tidak menjelaskan transaksi apa saja yang telah dilakukan nyonya Ismail. “Istrinya yang melakukan transaksi,” sebut Pipit.

Ketika disinggung soal isi pemeriksaan atas anak dan istri Ismail, Pipit masih enggan berkomentar. Yang jelas, menurutnya, proses pemeriksaan berjalan dengan lancar. “Hasilnya lancar-lancar saja dan semuanya saling menguatkan satu sama lainnya,” tandasnya.

Baca Juga:  Map Lamaran Penuh Harapan, Berburu Seragam Oranye PPSU di Balai Kota

Sebelumnya, pihak Bareskrim juga sudah menyatakan bahwa status kasus tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur sudah naik ke tahap penyidikan. Pihak Bareskrim Polri pun sudah menentukan satu orang tersangka, bukan tidak mungkin Ismail Bolong akan menyusul.

Akan tetapi, Pipit masih enggan membeberkan identitas dari tersangka. Ia pun juga tidak membuka apa yang menjadi alasan Polri menetapkan status tersangka kepada kolega Ismail.

“Sudah penyidikan. Yang ditetapkan tersangka penambang yang berkolaborasi lah mungkin sama grupnya Ismail Bolong,” kata Pipit, Kamis (1/12/2022).

Seperti diketahui, beredar video saat Ismail Bolong mengungkapkan pengakuannya perihal tambang ilegal yang diduga melibatkan Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto.

Baca Juga:  Kepala Bapenda Semarang Siap Buka-bukaan di Sidang Korupsi Kader PDIP Mbak Ita

Ismail mengaku sebagai pengepul konsesi tambang batubara ilegal di Desa Santan Ulu, Kecamatan Marang Kayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Keuntungan yang diperoleh Ismail Bolong dalam usaha pengepulan tambang batu bara ilegal itu sekitar Rp5 miliar-Rp10 miliar per bulannya. Keuntungan itu didapat sejak Juli 2020 hingga November 2021.

Selama melakukan pengepulan konsesi batu bara ilegal, dia mengaku telah berkoordinasi dengan Komjen Agus Andrianto. Koordinasi diduga untuk melindungi aktivitas penambangan tersebut.

“Saya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim, yaitu ke Bapak Komjen Pol Agus Andrianto dengan memberikan uang sebanyak tiga kali. Yaitu pada bulan September 2021 sebesar Rp2 miliar, bulan Oktober 2021 sebesar Rp2 miliar, dan bulan November 2021 sebesar Rp2 miliar,” sebut Ismail.

Baca Juga:  Bawa Misi Budaya, Fadli Zon dan Menteri Turki Sepakat Bangun Rumah Budaya Indonesia di Ankara
Back to top button