Belajar dari YouTube, Pabrik Skincare Palsu GlowGlowing Bekasi Pakai Tepung Tapioka


Polres Metro Bekasi menyebutkan salah satu bahan yang digunakan dalam pemalsuan produk kosmetik bermerek dagang “GlowGlowing” adalah tepung tapioka.

“Ada tepung tapioka dan bahan enggak jelas lainnya buat memalsukan produk ‘skincare’-nya,” kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Polisi Mustofa saat dikonfirmasi dari Jakarta Selasa (26/5/2025).

Mustofa menjelaskan, tersangka berinisial SP yang merupakan pemilik usaha tersebut diketahui memang tidak memiliki ilmu tentang kosmetik. “Enggak ada ilmunya, dia lihat Youtube saja, asal-asal campur saja,” katanya.

Mustofa juga menambahkan, tersangka hanya memiliki latar belakang sebagai penjual daring (online) saja.”Pengakuannya, dia jualan online jadi dia punya ide jual ‘skincare’ itu, dia pegang rekeningnya pun sendiri, karyawannya hanya bagian bungkus saja,” katanya.

Mustofa juga menjelaskan para karyawannya yang berjumlah tujuh orang tersebut dibayar Rp1,5-2 juta per bulan.

Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi menangkap delapan orang pemalsu produk kosmetik bermerek dagang “GlowGlowing” yang diproduksi secara ilegal di sebuah hunian kawasan Perumahan Pondok Ungu Permai Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

“Delapan orang kami tangkap dan ditetapkan sebagai tersangka antara lain pemilik usaha berinisial SP berikut tujuh karyawannya yakni ES, DI, IG, S, AS, UH dan RP,” kata Kapolres Metro Bekasi Kombes pol Mustofa di Cikarang, Senin (26/5).

Dia mengatakan, pelaku sengaja memalsukan merek yang sudah dikenal di pasaran untuk mempercepat proses penjualan sehingga mereka bisa meraup keuntungan besar dalam waktu singkat.

“Mereka adalah orang-orang yang memang memasarkan kosmetik tanpa memenuhi standar dan memakai merek yang sudah laku agar cepat diminati,” katanya.

Produk palsu itu dijual lewat toko daring ternama seperti Shopee dan Lazada dengan harga Rp50 ribu-Rp150 ribu per paket, jauh lebih murah dibandingkan produk asli yang dibanderol Rp150 ribu hingga Rp300 ribu.

Para tersangka dijerat pasal 435 dan 436 UU 17/2023 tentang kesehatan, pasal 100 ayat (2) UU 20/2016 tentang merek serta pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara ditambah denda Rp5 miliar.

Exit mobile version