Market

Bela Layanan Coretax Bermasalah, IWPI Tuding Bos Pajak Lakukan Kebohongan Publik


Sistem administrasi pajak yang dirilis 1 Januari 2025 bernama Coretax, terbukti menuai banyak keluhan dari wajib pajak. Layak dipertanyakan keandalan teknologi dari Coretax senilai Rp1,3 triliun itu.

Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI), Rinto Setiyawan menilai adanya pernyataan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Suryo Utomo yang tidak masuk akal. Bahkan terkesan menutupi lemahnya sistem Coretax.

“Coretax adalah aplikasi yang memang akan selalu memiliki load tinggi. Sehingga wajib dibangun dengan teknologi yang mampu auto scale-up. Karena dengan metode itu, kemampuan komputasi hingga bandwith koneksi, memungkinkan secara otomatis menyesuaikan kapasitas ketika diakses dalam volume besar, atau secara bersamaan,” kata Rinto, Jakarta, Rabu (15/1/2025).

Kata Rinto, sistem auto scale-up adalah fitur dasar yang lazim digunakan aplikasi e-commerce, OTA, dan ride-hailing. Jadi bukan hal baru. “Konyol rasanya perusahaan piranti lunak seperti LG CNS-Qualysoft Consortium yang semua orang tahu di bawah naungan raksasa teknologi LG, tidak medampingi Dirjen Pajak membangun sistem yang juga selaras dengan metode auto scale up,” imbuh Rinto.

Baca Juga:  Saat Ini Mulai Naik Daun, Bos Pegadaian: Investasi Emas Jangan Sekadar FOMO

Dijelaskan, pemerintah seharusnya mempertimbangkan aspek teknologi Coretax sejak awal. Mengingat, sistem ini dirancang untuk melayani lebih dari 70 juta wajib pajak di seluruh Indonesia.

“Kegagalan sistem seperti ini, tidak hanya berdampak pada kenyamanan wajib pajak tetapi juga berpotensi mengganggu target penerimaan pajak negara,” kata Rinto.

Selanjutnya IWPI mendesak DJP untuk segera memberikan penjelasan yang transparan dan solusi konkret atas kegagalan layanan Coretax kepada masyarakat. “Kami menduga ada kebohongan publik dalam pernyataan yang disampaikan Dirjen Pajak. Jika memang ada kekurangan dalam perencanaan atau implementasi teknologi, seharusnya diakui secara terbuka dan segera diperbaiki,” tegas Rinto.

IWPI, lanjutnya, mendesak pemerintah lebih serius dalam mempersiapkan sistem digitalisasi pajak di masa mendatang. Sistem yang handal dan berbasis teknologi modern, bukan hanya kebutuhan, tetapi kewajiban untuk mendukung pelayanan yang efektif dan efisien bagi wajib pajak.

Baca Juga:  Beda Cara Pandang Ekonom Terkait Turunnya Jumlah Pemudik Lebaran 2025

Sebelumnya, Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan, DJP tak menampik adanya kendala teknis di lapangan dalam pengimplementasi Coretax. Sehingga DJP memberikan masa transisi khusus untuk penerapan Coretax.

“DJP memberikan masa transisi khusus untuk penerapan Coretax, sebagaimana DJP juga memberikan masa transisi saat penerapan tarif PPN 11 persen selama tiga bulan,” terang Suryo

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP), memastikan pengusaha yang mendapati kendala pada sistem administrasi perpajakan teranyar, Coretax, tak akan kena sanksi.

“DJP memastikan tidak akan ada beban tambahan kepada wajib pajak berupa sanksi administrasi atas keterlambatan atau kesalahan dalam pembuatan Faktur Pajak yang disebabkan oleh kendala teknis dalam implementasi Coretax,” ujar Suryo.

Baca Juga:  Haedar: Bangun Gedung 13 Lantai Rp75 Miliar di Sulsel, Muhammadiyah Mandiri Keuangan

Anehnya, dia belum bisa memastikan, masa transisi implementasi Coretax sampai berapa lama. Alasannya, perlu kajian mendalam agar Coretax DJP bisa digunakan secara optimal.

“Nantinya, masa transisi ini akan diatur melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen) guna memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak,” imbuh Suryo.

 

Back to top button