Wartawan Diintimidasi ketika Wawancara Warga di Kompleks Rumah Dinas Kadiv Propam

Sikap tidak kooperatif terhadap media untuk melakukan peliputan di Kompleks Perwira Tinggi (Pati) Polri, rumah dinas Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, di Duren Tiga, Jaksel, terjadi. Wartawan mulai mengalami intimidasi, tas diperiksa, rekaman gambar dan foto hasil liputan bahkan dihapus.
Setidaknya dua orang jurnalis dari CNN Indonesia dan Detik mengalami peristiwa yang melanggar Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Beleid tersebut mengatur sanksi 2 tahun pidana penjara kepada seseorang yang sengaja menghambat atau menghalang-halangi kerja jurnalistik.
Rumah dinas Kadiv Propam Ferdy Sambo sudah sering dikunjungi wartawan sejak kasus tewasnya Brigadir J, terungkap pada Senin (11/7/2022) yang lalu. Malahan rumah tersebut sempat dipasang garis polisi karena tim gabungan khusus melakukan olah TKP.
Seiring berjalan waktu, berdasarkan pantauan Inilah.com di lokasi, belakangan ini, pihak kepolisian gencar melakukan keamanan super ketat di area rumah nomor 46 itu.