Rencana Tarif KRL Pakai NIK, Pramono: Transportasi Publik Harus Adil

Calon gubernur Jakarta Pramono Anung turut menanggapi soal rencana kenaikan tarif Kereta Rel Listrik (KRL) Jabodetabek yang disesuaikan dengan Nomor Induk Kewarganegaraan (NIK).
Cagub yang berpasangan dengan Rano Karno ini menilai setiap transportasi umum harus bersifat adil bagi seluruh masyarakat, sehingga tidak ada keberpihakan.
“Yang paling penting adalah, apapun transportasi publik itu harus fairness bagi siapa saja. Tidak boleh membedakan kelas kalau yang namanya transportasi publik,” ujar Pramono singkat di kawasan Jakarta Pusat, Senin (2/9/2024).
Ia menerangkan hal itu tidak bisa dikategorikan seperti penerimaan bantuan sosial (bansos). Yang mana ada perbedaan dalam pembagiannya.
“Harus semuanya diperlakukan sama karena ini transportasi publik. Kalau saya berpendapat itu ya,” tuturnya.
Sebagai informasi, pemerintah bakal mengubah subsidi Kereta Rel Listrik (KRL) Jabodetabek. Rencananya, pemerintah bakal menerapkan subsidi KRL berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) mulai tahun depan. Wacana ini pun lantas menuai sejumlah protes keberatan dari pengguna jasa transportasi KRL Jabodetabek.
Komunitas pengguna KRL yang tergabung dalam KRLMania menganggap langkah ini merupakan kebijakan yang tidak tepat sasaran dan berpotensi mendisinsentif kampanye penggunanaan transportasi publik.
“KRLMania berpendapat bahwa penerapan subsidi tarif berbasis NIK tidak akan menghasilkan kebijakan yang adil dan tepat sasaran. Kami ingin menegaskan bahwa konsep KRL adalah sebagai layanan transportasi publik yang seharusnya tidak didasarkan pada kemampuan ekonomi atau domisili penggunanya,” demikian pernyataan KRLMania dalam keterangan tertulis yang diterima Inilah.com, Jumat (30/8/2024).
“Karena konsep subsidi transportasi publik berbeda dengan konsep bantuan sosial yg didasarkan pada kemampuan ekonomi,” sambungnya
Menurut mereka, subsidi pemerintah pada transportasi publik seharusnya dimotivasi oleh kepentingan untuk mendorong penggunaan transportasi publik yang dapat mengurangi penggunaan kendaraan pribadi.
Hal itu guna mengurangi kemacetan dan polusi udara, sehingga subsidi selayaknya diberikan semata untuk pengadaan sarana transportasi publik tersebut.