Banyak Temuan, BPK Beri Opini Wajar Tanpa Pengecualian atas Laporan Keuangan Pemerintah


Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) periode 2024.

Ketua BPK Isma Yatun menyampaikan dalam laporan keuangan (lapkeu) tersebut BPK menemukan adanya masalah perbedaan data penyetoran pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) dengan data wajib pajak dan wajib pungut.

“Temuan pemeriksaan lainnya adalah perbedaan data penyetoran PPN dan PPH dengan data wajib pajak dan wajib pungut yang tidak dapat terdeteksi secara langsung oleh sistem perpajakan,” ujar Isma saat rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (27/5/2025).

Tak hanya itu, BPK menemukan masalah adanya pengendalian belanja pegawai dan pengendalian sisa dana transfer ke daerah yang belum sepenuhnya memadai. Kebijakan penyajian belanja dibayar di muka juga belum sepenuhnya memadai dan penyelesaian pertanggungjawabannya berlarut-larut. 

Menurut Isma, rentetan temuan masalah-masalah itu harus segera ditindaklanjuti karena optimalisasi alokasi belanja negara menjadi krusial dalam memberikan dampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat.

Dia berharap DPR terus mendorong pengalihan belanja yang kurang produktif menjadi belanja prioritas yang berdampak bagi rakyat.

“Sejalan dengan upaya yang telah diinisiasi pemerintah Visi Asta Cita yang memandu kebijakan nasional. Peran DPR sangatlah sentral dalam mengawal implementasi program-program strategis seperti makan bergizi gratis dan swasembada pangan,” jelas dia. 

Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) merupakan penilaian profesional BPK terkait dengan kewajaran informasi keuangan yang dicantumkan dalam laporan keuangan yang didasarkan pada empat faktor yaitu  kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan (adequate disclosures), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern

BPK juga punya jenis penilaian lain yakni Opini Wajar dengan Pengecualian (biasa disingkat WDP). Selanjutnya penilaian Tidak Wajar, dan Tidak Menyatakan Pendapat (disclaimer of opinion).  

BPK pertama kali memberikan opini terkait dengan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) pada 2004. Terhitung sejak 2004 sampai 2008 opini BPK terhadap LKPP adalah disclaimer (tidak memberikan pendapat). Akan tetapi, pada 2009 LKPP untuk pertama kali memperoleh predikat WDP. 

Exit mobile version